Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald kembali ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait dugaan kasus pembunuhan Dini Sera. Simak fakta terkini Ronald Tannur dalam artikel berikut.
Seperti yang diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur jadi 5 tahun penjara. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas dugaan suap.
Tidak hanya 3 hakim PN Surabaya, suap dengan nilai miliaran rupiah ini juga menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA). Kini, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu harus kembali menjalani hari-harinya di dalam bui.
Fakta Terkini Ronald Tannur
Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah fakta terkini Ronald Tannur:
1. Penangkapan Ronald Tannur
Sekitar 6 orang petugas Kejari Surabaya didampingi oleh TNI mendatangi rumah Ronald Tannur yang berada di Virginia Regency, di bilangan perumahan elite Pakuwon City Surabaya. Kedatangan mereka untuk melaksanakan tugas eksekusi terhadap Ronald Tannur.
Penangkapan terjadi saat siang hari sekitar pukul 14.40 WIB. Setelah menunjukkan surat tugas kepada ART di rumah tersebut, para petugas bergegas naik ke kamar yang ada di lantai 2. Kala itu, Ronald yang sedang santai di kamarnya dengan memakai kaus oblong bercelana pendek, tampak terkejut atas kedatangan 3 orang petugas Kejari.
2. Kembali Pakai Rompi Tahanan
Baca Juga: Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap
Kemudian, para petugas mengarahkan agar Ronald turun ke lantai bawah. Di situ, petugas lants meminta ART untuk membantu Ronald untuk berkemas. Satu totebag pun sudah disiapkan untuk membawa barang-barang keperluan Ronald selama di dalam penjara.
Tampak Ronald memasukkan pakaiannya ke dalam wadah itu, kemudian menuruti perintah petuga untuk segera keluar dari rumahnya dan masuk ke dalam mobil. Sesaat kemudian, mobil itu pun melaju menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Sesampainya di Kantor Kejati Jatim, Ronald menjalani serangkaian proses administrasi penahanan termasuk tes kesehatan. Selanjutnya, petugas Kejati lantas memberikan rompi warna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Surabaya' dengan nomor tahanan 56.
3. Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumah
Ronald Tannur ditangkap tanpa perlawanan dan mengenakan masker hingga di ruang konferensi pers tempat Kepala Kejati Jatim menyampaikan keterangan kepada wartawan. Ketika berjalan didampingi beberapa penyidik Ronald juga terus menundukkan kepala dan tidak menjawab satu pun pertanyaan sejumlah awak media.
"Tidak ada perlawanan (saat ditangkap). Dia (Ronald) hanya kaget. Manusiawi. Dia tidak berupaya kabur dan saat itu dia hanya bersama ART," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, dikutip Senin (28/10/2024).