Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Langkah Mudahnya

Riki Chandra | Suara.com

Senin, 04 November 2024 | 18:49 WIB
Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Langkah Mudahnya
Ilustrasi warga melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat cek DPT Pilkada 2024 secara online melalui situs resmi KPU.

Masyarakat penting mengetahui cara cek DPT Pilkada 2024, agar mereka tidak kehilangan hak pilih sebagai warga negara.

Berikut cara cek DPT Pilkada 2024 secara online:

- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima OTP.
- Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp.
- Klik 'Konfirmasi' untuk menampilkan data pemilih.

Data yang akan ditampilkan meliputi nama lengkap pemilih, NIK, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta wilayah pemilih (kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan). Langkah ini memastikan apakah warga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai lokasi terdaftar.

Lantas, bagaimana bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT?

Bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa mereka masih bisa menggunakan hak pilih sebagai bagian dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih DPK adalah mereka yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPK tetap dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik.

Menurut Pasal 1 dalam peraturan tersebut, "DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara."
DPK Bagi Pemilih di Luar Negeri

Pemilih yang berada di luar negeri dan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) juga tetap dapat mencoblos. Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau paspor pada petugas KPU di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.

Setelah menggunakan hak pilihnya, suara milik pemilih DPK akan dicatat oleh petugas KPPS dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota setempat.

Warna Surat Suara Pilkada 2024

Dalam Pilkada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendistribusikan tiga jenis dan warna surat suara yang berbeda. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.

Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki berwarna merah marun. Warna ini diharapkan memudahkan pemilih untuk mengenali surat suara pada Pemilihan Gubernur, sehingga tidak tercampur dengan jenis surat suara lainnya.

Sementara itu, warna hijau tosca ditetapkan sebagai warna penanda untuk surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

News | Senin, 20 April 2026 | 10:44 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!

Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory

Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!

Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:56 WIB

Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?

Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:25 WIB

KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini

KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini

News | Jum'at, 18 April 2025 | 16:43 WIB

KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah

KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah

News | Jum'at, 18 April 2025 | 14:36 WIB

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK

News | Sabtu, 12 April 2025 | 12:17 WIB

KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar

KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar

News | Senin, 07 April 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB