Siap-siap! PPG Kemenag 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Chandra Iswinarno

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:51 WIB
Siap-siap! PPG Kemenag 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
Menteri Agama Nasaruddin Umar. [Kemenag]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun ini mengakselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang menjadi binaannya.

Program tersebut berlaku untuk guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.

Kemenag menargetken ada 625.481 guru yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu hingga dua tahun mendatang.

“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan data Kemenag, ada 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan yang terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.

"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG di

Kemenag dilaksanakan lewat satu pintu kepantiaan nasional sebagai wujud dari implementasi moderasi beragama sekaligus mempermudah koodinasi antar unit pembina.

"Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi dari Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi. Karena isunya sama pada setiap masing-masing agama", katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag Thobib Al-Asyhar, menjelaskan, target tersebut dilakukan secara bertahap.

Untuk PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan itu juga menjelaskan bahwa nantinya program tersebut akan dibuat dalam beberapa angkatan.

“Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” katanya..

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
  7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Prabowo Mau Pidato, 103 Anggota Dewan Absen di Sidang Tahunan MPR

Prabowo Mau Pidato, 103 Anggota Dewan Absen di Sidang Tahunan MPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×