"Kalau di polisi 'kan wajib untuk penyidik harus sarjana hukum. Makanya, polisi sangat agresif membangun hubungan dan kerja sama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta," kata mantan Kapolri ini.
Pemberian beasiswa, baik kepada masyarakat maupun pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beasiswa untuk PNS masuk dalam anggaran belanja jasa, sedangkan beasiswa pendidikan masyarakat masuk dalam anggaran belanja barang dan jasa. Adapun beasiswa untuk pendidikan masyarakat miskin termasuk dalam anggaran bantuan sosial.
Namun, Mendagri mengingatkan agar dapat bekerja sama dengan pemda, PTN-BH perlu meningkatkan kualitasnya sehingga lebih unggul daripada perguruan tinggi lainnya.
Tito mengatakan bahwa pemda hanya akan bersedia menjalin kerja sama jika PTN-BH mampu menawarkan program yang menarik dengan biaya terjangkau.
"Hukum market berlaku, yang produknya lebih berkualitas, harga lebih murah, itu dipakai oleh pemda," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri memaparkan lima peran utama pemda dalam mendukung pengembangan PTN-BH, yaitu: memberikan dana hibah; membantu pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar lingkungan PTN-BH.
Selain itu, menyediakan beasiswa bagi lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi; meningkatkan kapasitas aparatur pemda melalui pendidikan di PTN-BH; dan menjalin kerja sama dalam bidang penelitian dan program-program kreatif.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur