Anggota DPRD Sumut Bantah Tuduhan SN, Ingatkan Jangan Tebar Fitnah

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 15:44 WIB
Anggota DPRD Sumut Bantah Tuduhan SN, Ingatkan Jangan Tebar Fitnah
Kuasa Hukum Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap. [Dok Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar membantah tuduhan SN, marketing bank swasta atas dugaan kekerasan seksual.

Pengacara Fajri, Hasrul Benny Harahap, mengatakan jika tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat. Hasrul Benny menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.

"Tuduhan SN kepada Fajri tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal," katanya kepada media, kemarin.

Menurut Hasrul Benny, keterangan yang disampaikan SN di media jauh berbeda dengan kronologi yang dibuat SN di laporan polisi. Hal tersebut dinilai yang menimbulkan persepsi yang tidak proporsional.

"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda," ujarnya.

Hasrul menjelaskan jika hubungan Fajri dan SN adalah hubungan lawan jenis dewasa. Tidak ada tekanan dan paksaan dalam hubungan tersebut.

"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," ucapnya.

Fajri telah melaporkan SN ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial milik pribadinya.

Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

Saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.

Sehingga kami dan klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang," ucapnya.

Kliennya juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar baru diketahui saat SN menggelar konfrensi pers.

Dengan demikian, pihaknya tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI