Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:17 WIB
Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut  4 Tahun Bui
Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui. (Foto: Ist)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja empat tahun pidana penjara. Tuntutan hukuman kepada Ibunda Ronald Tannur itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Jaksa meyakini Meirizka bersalah dengan turut serta melakukan pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa di persidangan.

Selain pidana penjara, Meirizka juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur Tengah), tampak mengobrol dengan sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur Tengah), tampak mengobrol dengan sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar jaksa.

Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan bagi Meirizka ialah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang sebelumnya, jaksa membongkar siasat licik Meirizka demi bisa membebaskan putranya dari jeratan hukum.

Jaksa  menyebut Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat untuk memengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur. Total suap yang diguyur oleh ibunda Ronald Tannur lewat pengacara Lisa mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura alias SGD. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan Merizika meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru Hanindyo. 

Kemudian, uang tunai SGD 140 ribu dibagikan kepada tiga hakim dengan rincian Erintuah mendapat SGD38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru SGD 36 ribu. 

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menangis dan menyesali perbuatannya. Penyesalan itu diluapkan Meirizka Widjaja saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, Gregorius Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menangis dan menyesali perbuatannya. Penyesalan itu diluapkan Meirizka Widjaja saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, Gregorius Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)

Jaksa juga mengatakan bahwa SGD 30 ribu sisa uang dari Meirizka disimpan di kediaman Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD 48 ribu kepada Erintuah. 

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 17:44 WIB

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:27 WIB

Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?

Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 10:42 WIB

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:27 WIB

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:08 WIB

Terkini

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:10 WIB

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:05 WIB

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:59 WIB

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:57 WIB

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:44 WIB

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:39 WIB

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:09 WIB

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:08 WIB

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:55 WIB