Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2025 | 09:42 WIB
Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Memastikan keaslian sertipikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sangat mudah seiring era digitalisasi.

Anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor BPN karena dengan sertipikat tanah bisa dicek dengan cara online.

Sertipikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah.

Sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

Sertipikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Bagi Anda yang telah melakukan sertipikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.

Mau tahu caranya mengecek keaslian sertipikat tanah secara online?

Melansir Antara, ada tiga cara cek sertipikat tanah, simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

1. Cek sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa daftar lebih dulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' , lalu lengkapi data yang diperlukan.
  • Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
  • Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah Anda buat.
  • Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.

2. Cek sertipikat tanah via situs Kementerian ATR/BPN

  • Buka laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih 'Publikasi'.
  • Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
  • Klik Cari Berkas di bagian bawah.

3. Cek sertipikat lewat website BHUMI

  • Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Sosialisasikan manfaat sertipikat tanah

Agus Harimurti Yudhoyono sewaktu menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan manfaat tanah sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jawa Tengah.

"(Sertipikat tanah) buat modal usaha, ya. Jangan buat yang tidak benar," ujar AHY ketika bertemu dengan warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Juli tahun lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI