Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Eko Faizin | Suara.com

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:42 WIB
Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Memastikan keaslian sertipikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sangat mudah seiring era digitalisasi.

Anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor BPN karena dengan sertipikat tanah bisa dicek dengan cara online.

Sertipikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah.

Sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

Sertipikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Bagi Anda yang telah melakukan sertipikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.

Mau tahu caranya mengecek keaslian sertipikat tanah secara online?

Melansir Antara, ada tiga cara cek sertipikat tanah, simak penjelasannya berikut ini.

1. Cek sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa daftar lebih dulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' , lalu lengkapi data yang diperlukan.
  • Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
  • Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah Anda buat.
  • Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.

2. Cek sertipikat tanah via situs Kementerian ATR/BPN

  • Buka laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih 'Publikasi'.
  • Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
  • Klik Cari Berkas di bagian bawah.

3. Cek sertipikat lewat website BHUMI

  • Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Sosialisasikan manfaat sertipikat tanah

Agus Harimurti Yudhoyono sewaktu menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan manfaat tanah sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jawa Tengah.

"(Sertipikat tanah) buat modal usaha, ya. Jangan buat yang tidak benar," ujar AHY ketika bertemu dengan warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Juli tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Warga Demo, Kepala BPN Jakut Janji Buka Blokir Tanah dalam Seminggu

Ratusan Warga Demo, Kepala BPN Jakut Janji Buka Blokir Tanah dalam Seminggu

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:50 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?

CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:25 WIB

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Rumah dari AJB ke SHM

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Rumah dari AJB ke SHM

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:43 WIB

Baru 38 Persen Tempat Ibadah Bersertifikat, Nusron: Potensi Masalah

Baru 38 Persen Tempat Ibadah Bersertifikat, Nusron: Potensi Masalah

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:21 WIB

Nusron Wahid Ungkap Sosok Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia

Nusron Wahid Ungkap Sosok Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 10:42 WIB

Sambut Hantaru, Menteri AHY Buka Turnamen Voli Menteri ATR/Kepala BPN Cup 2024: Semoga Makin Solid

Sambut Hantaru, Menteri AHY Buka Turnamen Voli Menteri ATR/Kepala BPN Cup 2024: Semoga Makin Solid

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:44 WIB

Jalankan Gagasan Presiden, Menteri AHY Tekankan Pentingnya Tanah dalam Urusan Pembangunan

Jalankan Gagasan Presiden, Menteri AHY Tekankan Pentingnya Tanah dalam Urusan Pembangunan

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 11:16 WIB

Dalam Rapat Evaluasi Mingguan, Wamen ATR/Waka BPN Sebut Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Lampaui Target

Dalam Rapat Evaluasi Mingguan, Wamen ATR/Waka BPN Sebut Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Lampaui Target

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:58 WIB

Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai

Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai

News | Rabu, 04 Oktober 2023 | 22:33 WIB

Gus Muhaimin Serahkan 11.473 SHM Tanah Transmigran Kalsel

Gus Muhaimin Serahkan 11.473 SHM Tanah Transmigran Kalsel

DPR | Rabu, 15 Maret 2023 | 20:38 WIB

Terkini

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:55 WIB

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB