Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Senin, 14 Juli 2025 | 10:28 WIB
Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menyampaikan duplik dalam sidang kasus dugaan importasi gula pada hari ini, Senin (14/7/2025).

Duplik merupakan tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Tentunya hari Senin, kami diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas tanggapan, atas respons daripada jaksa,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Pembacaan duplik yang disampaikan Tom Lembong akan menjadi tahapan terakhir dalam rangkaian sidang importasi gula ini sebelum majelis hakim membacakan putusannya.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI