Pihaknya juga telah mengirim surat permohonan gelar perkara ulang ke Ditreskrimum Polda Riau pada 7 Juli 2025.
"Kami mendesak agar Polda Riau mengakomodir permintaan gelar perkara ulang agar persoalan ini menjadi terang benderang dan hak hukum klien kami dapat terlindungi," sebut Andi.
Namun meski sudah tersangka, GE dan SVK hingga saat ini ternyata belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap kedua rekan NS yakni GE dan SVK dibenarkan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).
"Untuk GE dan SVK, kita akan melakukan upaya paksa terhadap keduanya. Alasannya karena sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir," terang Asep.
Dirreskrimum menegaskan babwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadapkan mereka ke penyidik.
Asep juga menjelaskan bahwa NS diduga menipu korban dengan modus menawarkan kerjasama bisnis kosmetik, sambil mengaku memiliki hubungan dekat dengan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Pelapor dan beberapa saksi menyebut brand ambassador yang disebutkan adalah artis ternama tersebut. Namun, setelah kami dalami, sementara belum ditemukan adanya keterkaitan antara NS dan artis yang bersangkutan," tutur dia.
Baca Juga: Kasus Penipuan Catut Raffi Ahmad: Bos Gerai Kecantikan Ditahan, Dua Rekan Tersangka