Berikutnya, KPK juga keberatan dengan ketentuan dalam RUU KUHAP bahwa berkas perkara korupsi diserahkan kepada Polri jika sudah siap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
Persoalan kesembilan ialah mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK harus didampingi oleh penyidik Polri di wilayah setempat.
Selanjutnya, KPK juga menyoroti ketentuan dalam RUU KUHAP soal penyitaan yang dilakukan harus dengan izin dari ketua pengadilan.
Aturan mengenai penyadapan juga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh KPK. Sebab, RUU KUHAP mewajibkan KPK mendapatkan izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan. Padahal, KPK umumnya hanya memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, KPK juga mempermasalahkan ketentuan mengenai larangan berpergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka. Di sisi lain, KPK menilai larangan ke luar negeri bagi saksi juga penting untuk memastikan saksi bisa diperiksa sewaktu-waktu keterangannya diperlukan.
Lebih lanjut, RUU KUHAP juga mewacanakan larangan proses persidangan pokok perkara jika tersangka mengajukan praperadilan. Dalam aturan sebelumnya, praperadilan akan digugurkan bila sidang pokok perkara digelar.
Keempatbelas, RUU KUHAP dinilai tidak mengakomodir kewenangan KPK dalam mengusut kasus konektivitas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kewenangan itu.
Berikutnya, persoalan lain ialah perlindungan saksi yang tidak bisa dilakukan oleh KPK lantaran kewenangannya hanya diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Poin keenambelas, KPK juga menyoal beleid mengenai Jaksa Agung yang harus memberikan pengangkatan sementara untuk penuntutan di luar daerah hukum. Padahal, KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
“Terakhir, Pasal 60 (dalam RKUHAP) penuntutan terdiri atas, pejabat Kejaksaan RI, dan pejabat suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tandas Budi.