Jelang Putusan, Sekjen PDIP Hasto Akan Bacakan Duplik Hari Ini

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:28 WIB
Jelang Putusan, Sekjen PDIP Hasto Akan Bacakan Duplik Hari Ini
Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Replik adalah tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa.

Duplik akan disampaikan Hasto dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Hasto mengaku sudah menyiapkan duplik sebelum pembacaan replik jaksa. Adapun duplik ini akan menjadi perlawanan terakhir Hasto sebelum sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Dia menilai bahwa dalam replik yang disampaikan jaksa, tidak ada tanggapan yang bisa membantah dugaan kriminalisasi dan politisi dalam kasusnya.

Padahal, dalam pleidoi Hasto sebelumnya, dia menilai bahwa KPK melakukan kriminalisasi terhadap dirinya yang memiliki sikap politik berbeda dari penguasa.

“Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan, adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga menilai jaksa melakukan penggiringan opini dengan menyebut saksi-saksi dari internal KPK sebagai saksi fakta terhadap kejadian operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik

“Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU,” tutur Hasto.

Dia meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan putusan sesuai dengan pengadilan pada 2020 di mana tidak disebutkan keterlibatannya.

Proses pengadilan 2020 merupakan persidangan terhadap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri sebagai terdakwa.

“Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bgmana keputusan harus diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari penuntut umum,” tandas Hasto.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang Tuntutam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang Tuntutam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI