Suara.com - Babak baru kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dimulai.
Setelah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo, kini giliran majelis hakim yang memvonisnya yang harus menghadapi pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Bawas MA memastikan segera memanggil dan mengklarifikasi tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Mereka yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.
“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Dugaan Pelanggaran Asas dan Etik
Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari janji kliennya untuk terus memperjuangkan perbaikan sistem hukum pascabebas.
Kuasa hukum, Zaid Mushafi, membeberkan alasan utama pelaporan. Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang dinilai secara konsisten mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan justru mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilty).
“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucap Zaid. Menurutnya, selama persidangan, Tom
Baca Juga: Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan
Lembong seolah digiring agar terlihat bersalah.
"Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.”
Selain itu, Zaid juga melaporkan seluruh majelis karena tidak adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan.
Ia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis tanpa melihat bahwa pelaksana impor adalah koperasi.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong... bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” tegas Zaid.
Proses di Bawas MA dan Potensi Sanksi
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, selain memeriksa para hakim, Bawas juga akan menelaah bukti lain seperti rekaman persidangan untuk menilai laporan tersebut secara objektif.
“Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya, ada rekaman. Kemudian ya pasti diklarifikasi,” ujar Yanto.
Ia menambahkan, ketiga hakim tersebut untuk saat ini masih bisa menangani perkara lain.
Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat, mereka bisa dijatuhi sanksi hingga dilarang bersidang.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/43834-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
“Kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang (sidang),” tegas Yanto.
Kronologi Vonis dan Abolisi
Sebagai pengingat, pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.
Namun, Tom Lembong tidak lama mendekam di penjara. Pada 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak abolisi (penghentian proses hukum) kepadanya, yang membuatnya bebas sepenuhnya.