- Dimutasi mendadak dengan prosedur tak jelas, dr. Piprim Basarah protes
- Bukan dapat penjelasan, dokter ahli jantung anak ini dicabut akunnya dan tak bisa layani pasien BPJS
- Alasan Kemenkes hingga dugaan lain dipertanyakan publik
Suara.com - Antrean panjang dan ketidakpastian kini membayangi para pasien cilik penyakit jantung peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pangkal masalahnya adalah mutasi seorang dokter ahli jantung anak ternama, yang membuatnya tak lagi bisa melayani mereka. Dia adalah dr. Piprim Basarah.
Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi di balik kebijakan kontroversial ini, menganalisis dampaknya pada pelayanan publik, dan mempertanyakan prioritas sistem kesehatan kita.
Apakah untuk efisiensi birokrasi atau kelangsungan nyawa pasien?
Siapakah dr. Piprim Basarah?
Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), bukan sekadar dokter biasa. Ia adalah seorang subspesialis kardiologi (jantung) anak yang telah mengabdi selama 28 tahun di RSCM.
Lebih dari itu, ia kini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebuah posisi sentral dalam dunia kesehatan anak di Indonesia.
Reputasinya sebagai salah satu dari segelintir ahli di bidangnya—dengan hanya sekitar 70 dokter subspesialis jantung anak di seluruh negeri—menjadikannya figur vital, baik dalam pelayanan maupun pendidikan kedokteran.

Kronologi Mutasi yang Mengejutkan
Kontroversi ini bermula saat dr. Piprim menerima kabar mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Berikut adalah rangkaian peristiwanya:
1. Surat Keputusan (SK) Mutasi
Baca Juga: Kini Tak Boleh Tangani Pasien BPJS, Ketua IDAI Ungkap Alasan Tolak Dimutasi: Ada Pelanggaran Serius
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan SK mutasi pada April 2025.
Namun, dr. Piprim mengaku baru mengetahui informasi tersebut secara tidak resmi melalui tangkapan layar pesan WhatsApp yang sudah beredar.
- Penolakan Prosedur
Dr. Piprim menolak mutasi tersebut karena menganggapnya tidak prosedural dan melanggar asas meritokrasi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, pemindahan itu dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme lolos butuh atau pemberitahuan yang layak.
- Pembekuan Akun BPJS
Sebagai konsekuensi dari penolakannya, akun praktik BPJS milik dr. Piprim di RSCM dibekukan.
Pada 22 Agustus 2025, ia secara resmi mengumumkan tidak bisa lagi melayani pasien BPJS di RSCM, baik di Pusat Jantung Terpadu (PJT) maupun di Gedung Kiara.