Geledah Ruangan Eks Sesditjen Bisnawaker dan K3 Kemenaker, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:41 WIB
Geledah Ruangan Eks Sesditjen Bisnawaker dan K3 Kemenaker, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
Geledah Ruangan Eks Sesditjen Bisnawaker dan K3, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Bisnawaker dan K3), Sunardi Sinaga.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (27/8/2025) itu, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel dan 10 tersangka lainnya.

“Benar ruang kerja yang bersangkutan termasuk yang salah satu dilakukan penggeledahan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Dari kegiatan penggeledahan itu, Budi mengungkapkan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam pengggeldahan tersebut, penyidik berhasil memgamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ujar Budi.

Tahan 11 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Lawan Gas Air Mata Polisi, Lagu Tanah Airku Menggema dari Massa Pelajar: Kalian Harus Dengar Ini!

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?