PSI Tolak Keras Privatisasi BUMD PAM Jaya Lewat IPO: Warga Terancam Tarif Meroket

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:36 WIB
PSI Tolak Keras Privatisasi BUMD PAM Jaya Lewat IPO: Warga Terancam Tarif Meroket
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo. (Ist)
Kesimpulan
  • PSI secara tegas menolak rencana Pemprov DKI mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda untuk IPO
  • Perubahan status hukum ini dikhawatirkan akan mengubah orientasi PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi murni mencari keuntungan
  • Penolakan ini diperkuat oleh fakta bahwa kebijakan tarif PAM Jaya saat ini sudah bermasalah

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara terbuka menolak keras rencana besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai akan mengorbankan kepentingan warga demi keuntungan. Rencana tersebut adalah mengubah status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda demi melantai di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO).

Langkah ini dikecam keras sebagai bentuk privatisasi terselubung terhadap BUMD yang mengurusi hajat hidup orang banyak, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, mengatakan, rencana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ini adalah sebuah kesalahan fatal.

"Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” tegas Francine, Kamis (28/8/2025).

Dari Pelayanan Publik Menjadi Mesin Profit

PSI menilai, niat utama Pemprov DKI mendorong PAM Jaya melakukan IPO akan secara fundamental menggeser mandat utama perusahaan dari pelayanan publik menjadi entitas yang berorientasi pada pencarian keuntungan semata. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi warga Jakarta.

“Karena itu ada larangan bagi badan usaha yang mengurusi hajat hidup orang banyak untuk melakukan privatisasi yang tentunya akan membuat badan usaha tersebut menjadi profit oriented,” ujar Francine.

Ia membeberkan dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam aturan tersebut, pendirian Perumda seperti PAM Jaya jelas diprioritaskan untuk kemanfaatan umum.

“Berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum. Bahkan, dalam penjelasan pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” beber Francine.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Jadi Prioritas, Pemprov DKI Targetkan 14 Penlok Rampung 2028

Lebih tajam lagi, Francine mengutip Pasal 118 huruf b dalam PP yang sama, yang menjadi benteng pertahanan terakhir bagi BUMD vital.

“PAM Jaya merupakan BUMD yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum, yaitu menyediakan air minum untuk kebutuhan warga Jakarta, sehingga tidak boleh diprivatisasi,” tegasnya.

Warga Apartemen Sudah Jadi Korban, Tarif Bakal Makin Gila?

Kekhawatiran PSI bukan tanpa dasar. Francine menyoroti kebijakan tarif yang sudah berjalan saat ini pun masih carut-marut dan merugikan warga. Kenaikan tarif yang diberlakukan awal tahun ini, menurutnya, cacat hukum.

“Kekhawatiran utama kami terletak pada kebijakan tarif air,” ujarnya.

Keputusan Gubernur itu disebutnya mengatur kenaikan tarif air minum, padahal air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?