Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangi Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan M Mardiono hasil Muktamar X di Ancol. (Suara.com/ Bagaskara)
baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka menantang kubu PPP Agus Suparmanto untuk menggugat SK kepengurusan Muhammad Mardiono ke PTUN
  • Pemerintah mengklaim penerbitan SK telah sesuai prosedur karena tidak ada keberatan yang masuk sebelum SK ditandatangani
  • Kubu Agus Suparmanto, melalui Romahurmuziy, menolak SK tersebut dengan alasan cacat hukum

Suara.com - Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru yang lebih terbuka. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara tegas mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tantangan ini dilontarkan sebagai respons atas penolakan keras dari kubu Agus Suparmanto terhadap SK yang telah diterbitkan pemerintah. Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam konflik internal partai berlambang Ka'bah tersebut dan hanya bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Supratman membeberkan kronologi pengesahan SK untuk kubu Mardiono. Ia menjelaskan bahwa proses berjalan mulus karena pada awalnya, baik kubu Agus maupun Mahkamah Partai PPP telah menyatakan tidak ada masalah internal.

Pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan seluruh dokumen lengkap diterima pada Rabu (1/10).

"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," tegas Supratman sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Ia mengaku tidak menerima satu pun pengaduan dari pihak mana pun sebelum SK tersebut diteken dan diserahkan.

Masalah, menurutnya, baru muncul setelah SK tersebut resmi diambil oleh pihak Mardiono. Tiba-tiba, ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan kepengurusan tandingan.

Supratman juga menepis anggapan bahwa penerbitan SK tersebut terlalu cepat, dengan membandingkannya dengan proses pengesahan SK untuk partai lain yang bahkan lebih singkat.

baca juga

"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.

Di sisi lain, perlawanan sengit datang dari kubu Agus Suparmanto yang diwakili oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy ini dengan tegas menolak legalitas SK yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat krusial dalam Permenkumham RI No. 34/2017.

Menurutnya, pengajuan dari kubu Mardiono tidak dilengkapi dengan "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik", yang merupakan poin wajib dalam peraturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?

Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:45 WIB

Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu

Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:58 WIB

'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP

'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:44 WIB

Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:57 WIB

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:48 WIB

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×