Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangi Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan M Mardiono hasil Muktamar X di Ancol. (Suara.com/ Bagaskara)
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka menantang kubu PPP Agus Suparmanto untuk menggugat SK kepengurusan Muhammad Mardiono ke PTUN
  • Pemerintah mengklaim penerbitan SK telah sesuai prosedur karena tidak ada keberatan yang masuk sebelum SK ditandatangani
  • Kubu Agus Suparmanto, melalui Romahurmuziy, menolak SK tersebut dengan alasan cacat hukum

Suara.com - Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru yang lebih terbuka. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara tegas mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tantangan ini dilontarkan sebagai respons atas penolakan keras dari kubu Agus Suparmanto terhadap SK yang telah diterbitkan pemerintah. Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam konflik internal partai berlambang Ka'bah tersebut dan hanya bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Supratman membeberkan kronologi pengesahan SK untuk kubu Mardiono. Ia menjelaskan bahwa proses berjalan mulus karena pada awalnya, baik kubu Agus maupun Mahkamah Partai PPP telah menyatakan tidak ada masalah internal.

Pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan seluruh dokumen lengkap diterima pada Rabu (1/10).

"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," tegas Supratman sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Ia mengaku tidak menerima satu pun pengaduan dari pihak mana pun sebelum SK tersebut diteken dan diserahkan.

Masalah, menurutnya, baru muncul setelah SK tersebut resmi diambil oleh pihak Mardiono. Tiba-tiba, ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan kepengurusan tandingan.

Supratman juga menepis anggapan bahwa penerbitan SK tersebut terlalu cepat, dengan membandingkannya dengan proses pengesahan SK untuk partai lain yang bahkan lebih singkat.

"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.

Di sisi lain, perlawanan sengit datang dari kubu Agus Suparmanto yang diwakili oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy ini dengan tegas menolak legalitas SK yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat krusial dalam Permenkumham RI No. 34/2017.

Menurutnya, pengajuan dari kubu Mardiono tidak dilengkapi dengan "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik", yang merupakan poin wajib dalam peraturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?

Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:45 WIB

Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu

Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:58 WIB

'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP

'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:44 WIB

Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:57 WIB

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:48 WIB

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Terkini

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB