- Ada 7 kelompok organisasi advokat yang diakui di Indonesia, termasuk tiga faksi PERADI dan dua faksi KAI, sebagai badan yang sah menurut UU Advokat
- Banyak organisasi advokat yang sengaja menggunakan nama, singkatan, atau klaim sejarah yang mirip dengan organisasi sah untuk mengecoh publik
- Calon advokat diimbau untuk sangat selektif dan hanya memilih bergabung dengan salah satu dari tujuh organisasi yang diakui untuk menjamin kualitas dan legalitas profesinya
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI membuktikan eksistensinya melalui program modernisasi dan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, AAI berhasil bersatu kembali melalui Munaslub yang menetapkan Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo sebagai Ketua Umum.
5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)
Sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia yang bertransformasi dari PAI pada 1964, PERADIN yang kini dipimpin oleh Assoc. Prof . Firman Wijaya, S.H., M.H., terus menunjukkan eksistensinya.
6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
Di bawah kepemimpinan Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., DPN Indonesia kerap mencuri perhatian publik dengan penawaran biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sangat kompetitif.
7. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
Dipimpin oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI merupakan salah satu organisasi advokat senior yang telah berdiri sejak 1993 dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga kini.
Adita Putra berharap rilis daftar ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat.
“Masyarakat yang mau jadi advokat , harus lebih selektif lah , pilih OA yang betul-betul profesional, karena kualitas serta kharakteristik seorang advokat, dibentuk didalam organisasi Advokat itu sendiri," ujarnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya terdapat kekeliruan narasumber dari sebelumnya atas nama Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H. Narasumber yang benar seharusnya adalah Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum RI, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra. Redaksi telah memperbaiki artikel tersebut dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kekeliruan informasi ini. Redaksi berkomitmen untuk menjaga akurasi pemberitaan. Terima kasih.