Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 13:51 WIB
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
Irjen Argo Yuwono saat masih menjabat sebagai Kadivhumas Polri, didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]
  • Irjen Pol Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM kembali bertugas di Mabes Polri karena Putusan MK.
  • Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki posisi struktural sipil.
  • Argo Yuwono, lulusan Akpol 1991, pernah menjabat Kadiv Humas Polri sebelum ditugaskan di luar institusi.

Suara.com - Nama Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Argo Yuwono kembali menjadi pusat perhatian di internal Korps Bhayangkara. Bukan tanpa sebab, jenderal bintang dua ini resmi ditarik dari jabatannya di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk kembali bertugas di Mabes Polri.

Langkah ini merupakan buntut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah peta karier anggota Polri aktif.

Penarikan Argo Yuwono dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko. Menurutnya, keputusan ini adalah bentuk kepatuhan Polri terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025.

Aturan baru tersebut secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki posisi sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali mereka telah pensiun atau mengundurkan diri.

"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini bentuk komitmen Polri menjalankan putusan hukum demi kepentingan negara," ujar Truno, dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Putusan ini praktis mengakhiri masa penugasan Argo di luar struktur Polri dan membawanya kembali ke 'rumah'. Lantas, bagaimana rekam jejak dan profil Irjen Argo Yuwono, jenderal yang kariernya ikut terdampak aturan baru ini?

Profil dan Jejak Karier Irjen Argo Yuwono

Lahir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2 April 1968, Irjen Argo Yuwono adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Hal ini membuatnya menjadi rekan satu angkatan dengan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kariernya di kepolisian dimulai dari bawah, yakni sebagai Pamapta I Polres Kupang pada 1992. Sejak saat itu, ia malang melintang di berbagai posisi strategis, terutama di bidang reserse.

Beberapa jabatan awal yang diembannya antara lain Kasat Serse Polres Kupang (1993), Kasat Serse Polres Buleleng (1995), hingga Kapolsek Denpasar Timur (1998).

Namanya mulai dikenal publik secara luas ketika ia dipercaya memegang jabatan juru bicara. Kariernya di bidang kehumasan meroket tajam, dimulai dari Kabid Humas Polda Jatim pada 2015, kemudian ditarik menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2016.

Dari Polda Metro Jaya, kariernya terus menanjak ke tingkat nasional. Ia dipromosikan menjadi Karopenmas Divhumas Polri pada 2019, sebelum akhirnya mencapai puncak karier kehumasan sebagai Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri pada 2020. Jabatan inilah yang mengantarkannya meraih pangkat Inspektur Jenderal.

Pada 2021, Kapolri Listyo Sigit menggesernya ke posisi strategis lainnya sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri. Tak lama setelah itu, ia mendapat penugasan di luar institusi sebagai perwira tinggi Polri di Kementerian UMKM.

Dengan penarikan terbaru ini, Argo Yuwono kembali aktif di internal Polri sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

News | Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:04 WIB

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:49 WIB

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:20 WIB

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

News | Kamis, 20 November 2025 | 08:58 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB