Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?

Vania Rossa, Lilis Varwati

Minggu, 23 November 2025 | 18:41 WIB
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
Ilustrasi hasil studi INDEF. (Freepik)
baca 10 detik
  • Putusan MK tentang larangan rangkap jabatan kepolisian mendominasi diskusi media sosial periode 13–17 November 2025.
  • Riset Continuum INDEF mencatat 83,9 persen sentimen positif publik mendukung putusan MK untuk pembenahan institusi.
  • Publik menilai putusan tersebut sebagai langkah progresif menuju reformasi kepolisian dan penegakan supremasi sipil.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan di institusi kepolisian dapat dukungan publik yang sangat kuat. Studi dari Continuum INDEF menemukan kalau berita tersebut bahkan mendominasi ruang diskusi di media sosial selama periode 13–17 November 2025.

Dalam riset berbasis big data tersebut, Continuum INDEF menghimpun 11.636 perbincangan organik dari dua platform: 8.165 percakapan di X/Twitter dan 3.471 percakapan di YouTube. Seluruh data telah difilter dari akun buzzer dan akun media agar analisis hanya menangkap opini warganet asli.

"Hasil analisis telah dibersihkan dari akun buzzer dan akun media untuk memfokuskan analisis pada opini organic public. Sebanyak 83,9 persen sentimen positif terkait putusan MK muncul dari netizen, dan hanya 16,04 persen sentimen negatif," kata Business Head Continuum INDEF Arini Astari dalam diskusi virtual, Minggu (23/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa respons positif publik ini lahir dari rasa jenuh terhadap praktik rangkap jabatan yang dianggap telah lama menggerogoti birokrasi. Banyak pengguna internet menilai putusan MK sebagai peluang pembenahan institusi dan langkah maju dalam memperkuat supremasi sipil.

"Netizen juga mendorong agar putusan ini segera dijalankan," imbuhnya.

Ada 3 narasi besar terkait cluster positif yang diambil, lanjut Arini. Pertama, putusan MK dianggap sebagai sesuatau yang progrestif. Kedua, putusan itu menjadi langkah nyata bagi reformasi kepolisian untuk mengurangi abuse of power, konflik kepentingan, dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administrative.

Ketiga, menjadi penegakan supremasi sipil. Dengan harapan adanya tatakelola negara yang lebih sipil, transparan, dan akuntabel.

Namun, Arini mengakui masih ada 16,04 persen percakapan yang bernada kritik. Warganet dalam kelompok ini menyoroti tiga kekhawatiran utama. Di antaranya, konsistensi lintas lembaga, potensi kecemburuan antarinstansi, dan kejengahan umum terhadap budaya rangkap jabatan.

Menurut Arini, temuan ini menunjukkan bahwa publik bukan hanya menuntut penegakan aturan, tetapi juga konsistensi dan keseriusan reformasi di seluruh sektor pemerintahan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur

Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 20:41 WIB

Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting

Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 20:00 WIB

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu

News | Jum'at, 21 November 2025 | 14:21 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×