- KPK mengungkap akuisisi kapal tua tidak layak oleh ASDP dari PT JN, merugikan negara dan membahayakan penumpang.
- ASDP membeli kapal produksi 1959, terbukti dari data IMO, sementara manajemen tidak melakukan uji kelayakan.
- Regulasi internal ASDP direkayasa melalui perubahan Keputusan Direksi demi memuluskan Kerja Sama Usaha (KSU) tersebut.
“Jadi supaya tetap terlindungi, sah gitu ya tadi apa KSU dengan PT JN-nya ini, maka ditambahkan pasal itu. Bahwa yang KSU yang sudah dilakukan sebelum terbitnya KD.237, tetap sah gitu ya,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi.
Sementara dua direktur lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun penjara.
Namun, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat membacakan putusannya, Kamis (20/11/2025).