Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak

Bangun Santoso

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:25 WIB
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
Dion Pongkor, kuasa hukum mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Agus Purwono. (Ist)
  • Kuasa hukum bantah kliennya terlibat pengaturan sewa kapal asing karena fokus PT KPI hanya pada pengadaan minyak mentah.
  • Klien dibantah mengatur tender kapal dengan menambahkan syarat domestik agar kapal milik PT JMN dapat disewa.
  • Dion Pongkor menyatakan semua keputusan Pertamina didasarkan rapat profesional, bukan inisiatif pribadi, membantah rekayasa.

Suara.com - Dion Pongkor, kuasa hukum mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Agus Purwono dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin membantah tudingan jaksa.

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, menyebutkan kliennya bersepakat dengan beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk mengatur penyewaan kapal oleh Pertamina. Dion menegaskan, kliennya tidak memiliki sangkut paut dengan pengadaan kapal.

Kilang Pertamina Indonesia, katanya, hanya berurusan dengan pengadaan minyak mentah bukan kapal.

"Kami hanya bertugas menyediakan minyak mentah. Kapal itu tidak ada kaitannya dengan kami, dengan kilang Pertamina Internasional," kata Dion Pongkor di seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Agus dan Sani Dinar atas permintaan Kerry dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati mengatur penyewaan kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada
surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.

Hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

Selain itu, Agus dan Sani Dinas bersama Kerry dan Dimas juga disebut melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

Dion menegaskan, selama proses persidangan sejauh ini, tidak terbukti adanya pengaturan penyewaan kapal oleh kliennya bersama Kerry Riza. Pengadaan minyak mentah oleh Kilang Pertamina Indonesia tidak ada urusannya dengan pengadaan kapal.

"Walaupun di dalam dakwaan, seolah-olah kami juga bekerja sama dengan Pak Kerry dan kawan-kawan untuk pengadaan kapal, tadi sudah jelas di dalam persidangan bahwa kami sama sekali tidak berurusan dengan Pak Kery dan kawan-kawan," tegasnya.

Dion juga membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kongkalikong dalam pengadaan minyak mentah. Dion menegaskan, Pertamina merupakan perusahaan profesional. Semua kerja dan keputusan perusahaan didasarkan pada hasil rapat, bukan berdasarkan keputusan pribadi.

"Semua berdasarkan rapat, semua adalah keputusan rapat. Tidak ada satu pun kebijakan yang dilakukan oleh Pertamina dalam hal ini kilang Pertamina dalam soal pembelian minyak mentah tidak berdasarkan kebutuhan dari perusahaan. Jadi tidak ada inisiatif pribadi, sudah terbukti dalam proses persidangan yang selama ini," katanya.

Demikian, juga dalam hal ekspor minyak. Dion menegaskan ekspor minyak yang dilakukan berdasarkan data dari K3S (kontraktor kontrak kerja sama) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

"Jadi kalau dakwaan menyatakan bahwa kita merekayasa seolah-olah ada ekses, di sidang ini sudah terbukti semua karena sudah diperiksa. K3S-nya sudah diperiksa. Timnya yang memutuskan untuk melakukan ekspor karena memang betul-betul ada ekses. Jadi yang paling penting kami tanamkan adalah bahwa Pertamina ini tidak ada yang one man show," paparnya.

Untuk itu, Dion membantah dakwaan yang menyebut kliennya mengondisikan dan mengatur keputusan di KPI. Hal itu, katanya, sudah terbukti dalam proses persidangan sejauh ini.

"Sehingga tidak tepat kalau dakwaan mengatakan mengatur, mengkondisikan, mengatur, mengkondisikan. Itu semua tidak tepat. Dan semuanya sudah terjawab dalam proses pembuktian ini," katanya.

Demikian juga mengenai kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Dikatakan, Pertamina menerima keuntungan atas pembayaran minyak mentah. Namun, jaksa justru menuding kliennya merugikan keuangan negara.

"Yang dirugikan Pertamina, yang diuntungkan Pertamina. Itu juga akan jadi fokus kita. Perhitungan kerugian negara ini menurut kami anomali dan sangat bertentangan dengan prosedur perhitungan kerugian negara. Tapi nanti akan kita buktikan," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura

Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 21:04 WIB

Pertamina Kelola Sumur 'Veteran' Demi Jaga Ketahanan Energi

Pertamina Kelola Sumur 'Veteran' Demi Jaga Ketahanan Energi

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina

Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:58 WIB

Update Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Desember 2025

Update Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Desember 2025

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 08:59 WIB

Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina

Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 23:11 WIB

Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa

Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 20:16 WIB

Medan Terjal Hambat Distribusi BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pengamat Bilang Masih Wajar

Medan Terjal Hambat Distribusi BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pengamat Bilang Masih Wajar

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 09:24 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB