LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:15 WIB
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers usai acara dialog bersama Polri dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
baca 10 detik
  • LPSK menangani 5.162 permohonan restitusi sepanjang 2025, menunjukkan tren kesadaran korban akan hak pemulihan.
  • Permohonan restitusi kasus kekerasan seksual anak melonjak signifikan menjadi 916 kasus pada tahun 2025.
  • Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku menunjukkan tren penguatan, mencapai Rp3,16 miliar di tahun 2025.

Suara.com - Upaya untuk memulihkan hak para korban kejahatan di Indonesia menunjukkan tren yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bekerja keras menangani total 5.162 permohonan restitusi, sebuah mekanisme ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk diberikan kepada korban.

Angka ini menjadi bagian dari tren peningkatan permohonan yang terus berlanjut selama tiga tahun terakhir. Ketua LPSK, Achmadi, memaparkan data yang menunjukkan bagaimana para korban dan keluarganya semakin berani dan sadar akan haknya untuk mendapatkan pemulihan.

“Secara keseluruhan, jumlah pemohon restitusi tercatat sebanyak 4.407 orang pada tahun 2023, meningkat menjadi 7.450 orang pada tahun 2024, dan tercatat 5.162 orang pada tahun 2025,” kata Achmadi, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Di antara ribuan permohonan tersebut, ada satu data yang paling mencemaskan sekaligus menunjukkan titik terang kesadaran hukum: lonjakan drastis permohonan restitusi dari kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Angkanya terus meroket tajam dalam dua tahun terakhir, menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak lagi diam menghadapi kejahatan keji ini.

“Jumlah pemohon bertambah dari 122 orang pada tahun 2023 menjadi 646 orang pada tahun 2024, dan terus meningkat hingga 916 orang pada tahun 2025,” katanya.

Menurut Achmadi, fenomena ini bukan semata-mata menunjukkan peningkatan kasus, tetapi juga keberanian untuk melapor dan memperjuangkan keadilan finansial bagi para korban yang masa depannya direnggut.

“Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus serta memperjuangkan hak restitusi bagi korban anak,” jelas Achmadi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan permohonan restitusi untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Data LPSK menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pemohon dari kejahatan modern ini.

baca juga

“Pada kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jumlah pemohon tercatat sebanyak 915 orang pada tahun 2023, diikuti 466 orang pada tahun 2024, dan 375 orang pada tahun 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, permohonan ganti rugi dari korban kekerasan seksual terhadap orang dewasa menunjukkan angka yang fluktuatif dan tidak mengalami peningkatan signifikan.

“Tercatat 525 orang pada tahun 2023, 128 orang pada tahun 2024, dan 202 orang pada tahun 2025,” ujarnya.

Untuk kasus kejahatan kerah putih seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jumlah pemohon pada tahun 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023, namun turun drastis dari puncaknya di tahun 2024.

“Adapun kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencatat 2.739 orang pada tahun 2023, 6.035 orang pada tahun 2024, dan 3.461 orang pada tahun 2025,” jelas Achmadi.

Dari sisi nominal, angka ganti rugi yang diperjuangkan LPSK mencapai nilai yang fantastis, meskipun ada perbedaan antara penilaian awal, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.

Penilaian restitusi oleh LPSK tercatat sebesar Rp2,85 triliun pada tahun 2023, Rp473,8 miliar pada tahun 2024, dan Rp112,16 miliar pada tahun 2025.

Angka ini kemudian dibawa ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penilaian restitusi yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat Rp4,77 triliun pada tahun 2023, Rp5,67 miliar pada tahun 2024, dan Rp12,11 miliar pada tahun 2025,” kata Achmadi.

Namun, palu hakimlah yang menjadi penentu akhir nilai restitusi yang harus dibayar pelaku. “Sementara itu, nilai restitusi yang diputus hakim tercatat Rp30,99 miliar pada tahun 2023, Rp6,18 miliar pada tahun 2024, dan Rp10,25 miliar pada tahun 2025,” imbuhnya.

Kabar baiknya, realisasi pembayaran ganti rugi dari pelaku kepada korban menunjukkan tren penguatan dari tahun ke tahun. Ini membuktikan bahwa mekanisme restitusi mulai berjalan efektif untuk memberikan keadilan nyata bagi korban.

“Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku menunjukkan penguatan dari tahun ke tahun, dengan nilai Rp799,19 juta pada tahun 2023, Rp1,04 miliar pada tahun 2024, dan Rp3,16 miliar pada tahun 2025,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum

LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:58 WIB

Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025

Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 16:53 WIB

LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior

LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 16:26 WIB

LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 20:25 WIB

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 13:03 WIB

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Prabowo Panggil COO Danantara dan Menteri KKP ke Istana, Ini yang Akan Dilaporkan

Prabowo Panggil COO Danantara dan Menteri KKP ke Istana, Ini yang Akan Dilaporkan

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:10 WIB

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 15:09 WIB

Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?

Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:08 WIB

Kritik Pemerintah Lewat Lagu, Aviwkila Diteror Komentar Jahat dan Dipaksa Hengkang dari Medsos

Kritik Pemerintah Lewat Lagu, Aviwkila Diteror Komentar Jahat dan Dipaksa Hengkang dari Medsos

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:03 WIB

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:01 WIB

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:55 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

×