Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Suara.com/Faqih)
  • Wamenkumham menegaskan aparat tidak boleh sewenang-wenang memidanakan demonstran karena aksi tidak butuh izin, hanya pemberitahuan.
  • Pemberitahuan bertujuan manajemen lalu lintas agar polisi bisa rekayasa jalan, bukan meminta restu penyelenggara aksi.
  • Demonstran hanya dapat dijerat hukum jika aksi tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan fisik.

Suara.com - Anggapan bahwa setiap peserta aksi demonstrasi bisa dengan mudah dijerat hukum ternyata keliru besar. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki batasan yang sangat jelas dan tidak bisa sewenang-wenang memidanakan demonstran.

Kunci utamanya terletak pada pemahaman mendasar yang sering salah kaprah di tengah masyarakat, yakni antara "izin" dan "pemberitahuan" terkait aksi demonstrasi.

Menurut Wamenkumham, yang akrab disapa Prof Eddy, setiap aksi unjuk rasa atau demonstrasi pada dasarnya tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Kewajiban penyelenggara aksi hanyalah mengirimkan surat pemberitahuan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tujuan dari surat pemberitahuan itu pun, tegasnya, bukan untuk meminta restu, melainkan murni untuk kepentingan publik yang lebih luas, terutama terkait manajemen lalu lintas.

“Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, disatu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi disatu sisi ada hak orang lain Pengguna jalan,” kata Eddy, saat memberikan kuliah umum di Iwakum, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Prof Eddy menjelaskan, kemacetan adalah dampak yang hampir tidak bisa dihindari dari sebuah aksi massa.

Oleh karena itu, pemberitahuan dari koordinator aksi menjadi krusial agar polisi bisa menyiapkan jalur alternatif dan meminimalisir kemacetan parah yang merugikan pengguna jalan lain.

Skenario yang Membuat Demonstran Aman dari Jerat Hukum

Lebih jauh, Prof Eddy membeberkan beberapa skenario yang menunjukkan betapa polisi tidak bisa dengan mudahnya menangkap atau memidanakan peserta aksi. Ada lapisan-lapisan perlindungan hukum bagi para demonstran.

Skenario pertama, jika sebuah aksi unjuk rasa digelar tanpa surat pemberitahuan sekalipun, polisi tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan selama aksi tersebut berjalan damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.

“Kalau saya demo, tidak memberitahu tidak ada kerusuhan saya tidak bisa dijerat,” kata Eddy.

Skenario kedua, bahkan jika sebuah demonstrasi yang telah mengirimkan pemberitahuan resmi pada akhirnya berujung ricuh, koordinator atau pesertanya juga tidak bisa langsung dijerat secara hukum hanya karena terjadi kerusuhan.

“Saya memberitahu, ada kerusuhan. Saya tidak bisa dijerat karena saya sudah beritahu,” imbuhnya, menekankan bahwa pemberitahuan tersebut menjadi salah satu faktor pelindung.

Satu-satunya Celah Menjerat Demonstran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi

Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi

News | Senin, 22 Desember 2025 | 16:40 WIB

Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan

Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:30 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

News | Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:12 WIB

Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang

Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:18 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB