- Wamenkumham menegaskan aparat tidak boleh sewenang-wenang memidanakan demonstran karena aksi tidak butuh izin, hanya pemberitahuan.
- Pemberitahuan bertujuan manajemen lalu lintas agar polisi bisa rekayasa jalan, bukan meminta restu penyelenggara aksi.
- Demonstran hanya dapat dijerat hukum jika aksi tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan fisik.
Suara.com - Anggapan bahwa setiap peserta aksi demonstrasi bisa dengan mudah dijerat hukum ternyata keliru besar. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki batasan yang sangat jelas dan tidak bisa sewenang-wenang memidanakan demonstran.
Kunci utamanya terletak pada pemahaman mendasar yang sering salah kaprah di tengah masyarakat, yakni antara "izin" dan "pemberitahuan" terkait aksi demonstrasi.
Menurut Wamenkumham, yang akrab disapa Prof Eddy, setiap aksi unjuk rasa atau demonstrasi pada dasarnya tidak memerlukan izin dari kepolisian.
Kewajiban penyelenggara aksi hanyalah mengirimkan surat pemberitahuan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tujuan dari surat pemberitahuan itu pun, tegasnya, bukan untuk meminta restu, melainkan murni untuk kepentingan publik yang lebih luas, terutama terkait manajemen lalu lintas.
“Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, disatu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi disatu sisi ada hak orang lain Pengguna jalan,” kata Eddy, saat memberikan kuliah umum di Iwakum, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Prof Eddy menjelaskan, kemacetan adalah dampak yang hampir tidak bisa dihindari dari sebuah aksi massa.
Oleh karena itu, pemberitahuan dari koordinator aksi menjadi krusial agar polisi bisa menyiapkan jalur alternatif dan meminimalisir kemacetan parah yang merugikan pengguna jalan lain.
Skenario yang Membuat Demonstran Aman dari Jerat Hukum
Baca Juga: Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
Lebih jauh, Prof Eddy membeberkan beberapa skenario yang menunjukkan betapa polisi tidak bisa dengan mudahnya menangkap atau memidanakan peserta aksi. Ada lapisan-lapisan perlindungan hukum bagi para demonstran.
Skenario pertama, jika sebuah aksi unjuk rasa digelar tanpa surat pemberitahuan sekalipun, polisi tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan selama aksi tersebut berjalan damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.
“Kalau saya demo, tidak memberitahu tidak ada kerusuhan saya tidak bisa dijerat,” kata Eddy.
Skenario kedua, bahkan jika sebuah demonstrasi yang telah mengirimkan pemberitahuan resmi pada akhirnya berujung ricuh, koordinator atau pesertanya juga tidak bisa langsung dijerat secara hukum hanya karena terjadi kerusuhan.
“Saya memberitahu, ada kerusuhan. Saya tidak bisa dijerat karena saya sudah beritahu,” imbuhnya, menekankan bahwa pemberitahuan tersebut menjadi salah satu faktor pelindung.
Satu-satunya Celah Menjerat Demonstran