Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

Liberty Jemadu

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
Pengacara Rolas Budiman Sitinjak mengatakan proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan dinilai janggal. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Proses hukum terhadap Direktur PT WKM, Lee Kah Hin atas dugaan kesaksian palsu di Polda Metro Jaya dinilai janggal tanpa penetapan hakim.
  • Menurut kuasa hukum, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu harus didahului teguran hakim di persidangan.
  • Penyidikan perkara ini bermasalah karena dimulai dari Laporan Informasi (LI) dan naik penyidikan setelah satu kali klarifikasi.

Suara.com - Proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan dinilai janggal karena dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya tanpa adanya putusan atau penetapan dari hakim.

Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum Lee, mengatakan penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus lebih dulu dinilai oleh hakim, bukan oleh pelapor atau kepolisian.

“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.

Ia bahkan menyebut, kliennya diperiksa lebih dulu, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial—seperti hakim, jaksa, atau panitera—justru belum pernah dimintai keterangan.

“Yang berwenang menilai ada tidaknya keterangan palsu itu hakim, bukan polisi, bukan pelapor,” tandasnya.

Rolas membeberkan sejak awal perkara ini sudah bermasalah secara prosedural. Dalam tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama menyebutkan perkara ini diproses berdasarkan Laporan Informasi (LI). Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.

Perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya. Namun, menurut Rolas, proses tersebut tidak murni berawal dari Laporan Polisi (LP), melainkan hanya dari LI.

“Ini bukan LP sejak awal, tapi LI. Artinya, sejak mula belum ada peristiwa pidana yang jelas. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP, bahkan naik ke penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal, bukan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana.

baca juga

Selain substansi laporan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai janggal.

Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi. Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili kuasa hukumnya, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ini tidak lazim. Naik penyidikan harus lewat gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup. Kalau hanya satu kali klarifikasi lalu naik, itu melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.

Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter tentang kondisi kesehatan kliennya.

“Klien kami sudah membawa surat dokter resmi, tapi tidak digubris. Polisi malah mendatangkan dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan. Padahal statusnya masih saksi. Ini seperti kasus yang diprioritaskan secara berlebihan,” ujarnya.

Berpotensi Dilaporkan Balik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

News | Rabu, 12 November 2025 | 23:19 WIB

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:37 WIB

Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

News | Rabu, 05 November 2025 | 21:55 WIB

Terkini

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China

Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan

3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?

BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:10 WIB

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:08 WIB

Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby

Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:06 WIB

11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket

11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:05 WIB

Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi

Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:05 WIB

Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital

Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:04 WIB

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:02 WIB

×