Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:15 WIB
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid (kedua kiri) bersama Anggota Kehormatan Anies Baswedan (tengah). Antara/Indrianto Eko Suwarso/bar
  • Sahrin Hamid mundur sebagai Komisaris PT Jakpro setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat pada Rakernas I.
  • Pengunduran diri disampaikan resmi kepada Gubernur Pemprov Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, demi menjaga integritas.
  • Keputusan ini patuh pada aturan yang melarang pengurus partai politik menduduki posisi komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Suara.com - Sahrin Hamid secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Keputusan strategis ini diambil setelah ia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar baru-baru ini.

Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh Sahrin kepada Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (21/1/2026) di Balai Kota Jakarta.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas serta kepatuhan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menjelaskan bahwa mandat baru sebagai pimpinan partai mengharuskannya untuk fokus sepenuhnya pada agenda politik dan organisasi.

"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat, kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).

Langkah pengunduran diri ini juga didasari oleh ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sahrin merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menduduki posisi komisaris di BUMD.

"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik," tuturnya.

Demi menjunjung tinggi nilai-nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, terutama dalam hal integritas moral dan keberanian mengambil keputusan yang benar, Sahrin memilih untuk melepaskan jabatannya di perusahaan milik daerah tersebut.

"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," jelasnya.

Sahrin Hamid diketahui telah menjabat sebagai Komisaris Jakpro sejak Agustus 2025. Selama masa tugas yang singkat namun produktif tersebut, ia mengaku telah berupaya maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan manajerial sesuai amanat.

Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak di Pemprov Jakarta dan Jakpro atas kesempatan yang telah diberikan kepadanya.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025. Sehingga saya menjalankan amanat tersebut dengan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!

Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 14:55 WIB

Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak

Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 12:22 WIB

Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol

Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol

News | Senin, 19 Januari 2026 | 17:52 WIB

'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden

'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:21 WIB

Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global

Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:40 WIB

Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2

Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:50 WIB

Kehidupan Baru di Kampung Susun Bayam

Kehidupan Baru di Kampung Susun Bayam

Foto | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:07 WIB

Profil Kreshna Putra, Eks Ketua TKD Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Jakpro

Profil Kreshna Putra, Eks Ketua TKD Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Jakpro

Lifestyle | Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Terkuak! Ini Alasan Pramono Angkat Loyalis Anies jadi Komisaris Jakpro

Terkuak! Ini Alasan Pramono Angkat Loyalis Anies jadi Komisaris Jakpro

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Pramono Diam-diam Tunjuk Loyalis Anies Sahrin Hamid jadi Komisaris Jakpro, Apa Alasannya?

Pramono Diam-diam Tunjuk Loyalis Anies Sahrin Hamid jadi Komisaris Jakpro, Apa Alasannya?

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB