Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 15:04 WIB
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
Arsip - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, terutama soal kerugian negara.
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada 27 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Putusan ini juga menjatuhkan hukuman kepada Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing 13 tahun penjara.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku bakal menempuh upaya banding terkait putusan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Adapun salah seorang terdakwa dalam perkara ini yakni anak dari saudagar minyak Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Meski mengajukan banding, Anang menegaskan pihaknya tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

Alasan utama pengajuan banding tersebut, lanjut Anang, dilakukan karena terdapat sejumlah poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodasi atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” kata Anang di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.

“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” tandas Anang.

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara.

Anak dari saudagar minyak Riza Chalid ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, hakim menjatuhkan uang pengganti senilai Rp2,9 triliun subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Hal yang memberatkan Kerry dalam perkara ini yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan Kerry antara lain belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis Dimas Werhaspati, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim, masing-masing dengan pidana 13 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:56 WIB

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:37 WIB

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:22 WIB

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:54 WIB

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:59 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:40 WIB

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

News | Senin, 02 Maret 2026 | 22:27 WIB

Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit

Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit

News | Senin, 02 Maret 2026 | 18:40 WIB

Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan

Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 15:25 WIB

Terkini

Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?

Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:48 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:43 WIB

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:35 WIB

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:26 WIB

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:23 WIB

Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza

Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:20 WIB

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:19 WIB

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:14 WIB

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB

23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!

23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:00 WIB