- Eks Wakil Kapolri purnawirawan Oegroseno menyatakan laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP pada sidang praperadilan Lee Kah Hin.
- Oegroseno menilai penyidikan terhadap Lee Kah Hin tidak murni karena diawali Laporan Informasi, bukan laporan biasa di SPKT.
- Lee Kah Hin ditetapkan tersangka kesaksian palsu setelah bersaksi di PN Jakarta Pusat terkait sengketa lahan tambang Weda Bay.
Sementara itu, kuasa hukum Lew Kah Hin, Haris Azhar menyebut, jika kasus ini merupakan kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pelapor, Ardiyanto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.
“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa.
Kasus Awwab dan Marsel diputus bebas oleh hakim pada Desember 2025. Sementara laporan soal kesaksian palsu dilaporkan pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan vonis.