- MenpanRB Rini Widyantini menegaskan WFH ASN fokus pada transformasi layanan digital, bukan sekadar kehadiran fisik.
- Kebijakan kerja fleksibel ini didukung payung hukum kuat yaitu Perpres 21/2024 dan Permenpan 1/2025.
- BKN telah menyiapkan infrastruktur digital, dengan 98% ASN telah terbiasa menggunakan sistem pelaporan kinerja bulanan.
Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan mendalam terkait isu kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mentransformasi tata kelola birokrasi menuju digitalisasi.
Meski detail teknis akan segera diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) terkait, Rini memberikan gambaran bahwa WFH bagi ASN kini tidak lagi menitikberatkan pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja nyata.
"WFH ini lebih menekankan kepada bagaimana kita bertransformasi di dalam tata kelola pemerintahan. Jadi memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial," ujar Rini ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
"Penilaian itu bukan kepada kehadiran fisik, tetapi lebih kepada bagaimana kinerja setiap individu itu dilakukan," katanya menambahkan.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan payung hukum yang kuat melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dan Permenpan Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Rini, regulasi tersebut sudah mengatur secara detail mengenai mekanisme kerja fleksibel (flexible working arrangement), sehingga instansi pusat maupun daerah dapat menjalankannya dengan koridor yang jelas.
"Pengaturan-pengaturan umumnya di Perpres Nomor 21 Tahun 2024, kemudian sudah ada Permenpan Nomor 1 Tahun 2025 itu sudah detail. BKN pun sudah menyiapkan nanti bagaimana cara penilaian kinerjanya secara digital," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah memaparkan kesiapan infrastruktur digital untuk memantau produktivitas ASN.
Berdasarkan data BKN, mayoritas ASN sudah mulai terbiasa dengan sistem pelaporan kinerja digital.
"Untuk yang sudah menggunakan e-kinerja harian itu 16,7%. Yang sudah menggunakan e-kinerja bulanan itu 98%. Jadi yang sudah menggunakan e-kinerja bulanan tinggal kita dorong menggunakan e-kinerja harian," jelas Kepala BKN.
Ia menambahkan bahwa sistem e-kinerja ini telah didesain sejak setahun lalu untuk mendukung pola kerja fleksibel. Pengalaman selama masa pandemi COVID-19 juga menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menyempurnakan sistem kerja jarak jauh ini.
"Sejak Bu Menteri menerbitkan Permenpan untuk bekerja secara fleksibel, BKN langsung mendesain sistemnya dan mendesain instrumennya," kata dia.
Terkait pertanyaan apakah ASN diperbolehkan bekerja di tempat selain rumah, seperti kafe, MenpanRB meminta masyarakat dan ASN untuk menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Hal ini termasuk keputusan mengenai hari-hari tertentu yang akan ditetapkan sebagai jadwal WFH.