- MenpanRB Rini Widyantini menegaskan WFH ASN fokus pada transformasi layanan digital, bukan sekadar kehadiran fisik.
- Kebijakan kerja fleksibel ini didukung payung hukum kuat yaitu Perpres 21/2024 dan Permenpan 1/2025.
- BKN telah menyiapkan infrastruktur digital, dengan 98% ASN telah terbiasa menggunakan sistem pelaporan kinerja bulanan.
"Bagaimana mekanismenya sudah ada di Permenpan. Kita tunggu detailnya nanti malam kalau WFH ya. Kita tunggu saja arahan dari... nanti akan diumumkan oleh Pak Menko," pungkas Rini.