- Connie Rahakundini Bakrie menyoroti dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
- Kasus ini mengindikasikan kegagalan sistem intelijen nasional serta potensi penyalahgunaan fungsi pertahanan terhadap pengawasan politik domestik warga sipil.
- Pakar mendesak reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan eksternal, dan penanganan perkara melalui peradilan umum guna menjamin transparansi serta penegakan HAM.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi regulasi intelijen nasional, termasuk penyusunan undang-undang yang memberikan batas tegas antara fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik.
“Setiap operasi intelijen harus disertai human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Connie menekankan perlunya memperkuat koordinasi sipil-militer yang transparan dan akuntabel, mereformasi kelembagaan intelijen, serta memastikan perlindungan HAM terintegrasi secara institusional. Ia juga mengingatkan agar intelijen tidak menjadi “black box” yang tertutup dari pengawasan publik.
Menurut Connie, kasus Andrie Yunus harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan.
“Kasus ini harus dikawal bersama agar penanganannya transparan hingga ke akar, termasuk mengungkap motif, aktor intelektual, dan rantai komando secara menyeluruh,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Pengamat Politik yang merupakan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI merupakan tindak pidana umum dengan korban masyarakat sipil.
"Tapi kalau ada anggota militer, tentara, yang ganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan nggak logis gitu," ujar Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti mengaku bahwa di semua negara memiliki peradilan militer. Hanya saja, kata dia, peradilan militer berhubungan dengan kejahatan-kejahatan militer, seperti pengkhianatan, desersi, atau membocorkan rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan. Umumnya, kata dia, peradilan militer bersifat tertutup kecuali dinyatakan terbuka oleh hakim.
Karena itu, kata Ray, Panglima TNI harus segera menginstruksi jajaran agar kasus Andrie Yunus diadili peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurut Ray, hal tersebut penting agar bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang mulai mengalami penurunan belakangan karena dugaan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan keterlibatan TNI terlalu jauh di ranah sipil seperti program MBG.
"Kita berharap lah agar Panglima TNI segera memerintahkan agar peristiwa ini diadili saja di peradilan umum," pungkas Ray.