Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap serikat pekerja. Menurutnya, serikat pekerja tidak seharusnya dilihat sebagai pihak yang berseberangan dengan perusahaan, melainkan sebagai mitra yang berperan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-16 antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Menaker menjelaskan bahwa serikat pekerja memiliki fungsi strategis dalam memastikan hak-hak normatif pekerja yang telah dijamin oleh negara benar-benar terlaksana di lapangan. Peran ini dijalankan melalui komunikasi yang terbuka serta dialog yang konstruktif antara pekerja dan manajemen.
Ia menegaskan, kehadiran serikat pekerja bukan untuk menghambat jalannya perusahaan, tetapi justru untuk memastikan terciptanya hubungan industrial yang sehat dan saling menguatkan.
Lebih jauh, Menaker mendorong agar hubungan industrial tidak berhenti pada sekadar kondisi harmonis. Menurutnya, diperlukan langkah lebih maju menuju pola hubungan yang kolaboratif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki tujuan bersama dalam meningkatkan produktivitas serta daya saing.
Selama ini, lanjutnya, banyak hubungan industrial hanya berfokus pada tercapainya kesepakatan antara kedua pihak. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong lahirnya inovasi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, penandatanganan PKB dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan. Melalui kesepakatan ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tidak hanya kondusif, tetapi juga mampu mendorong produktivitas, inklusivitas, dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. ***