- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan korupsi kepala daerah kini bergeser ke motif keuntungan pribadi dan kebutuhan tunjangan hari raya.
- KPK telah menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan di berbagai wilayah Indonesia selama 2025-2026.
- Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menemukan kerentanan korupsi sejak masa kampanye hingga praktik balas budi jabatan dan proyek.
Selama tahun 2025 hingga 18 April 2026, KPK telah menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
Angka ini menunjukkan intensitas penindakan yang tinggi di tengah upaya pencegahan yang terus dilakukan. Para kepala daerah yang tertangkap berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang berbeda-beda.
Penangkapan para pejabat ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari suap proyek infrastruktur hingga pengaturan perizinan lahan di wilayah masing-masing.
Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Penindakan terhadap enam kepala daerah di awal tahun 2026 ini menegaskan komitmen KPK dalam mengawal integritas hasil Pilkada 2024.
Data menunjukkan bahwa sebaran wilayah korupsi kepala daerah ini mencakup kota-kota besar dan daerah strategis di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Hal ini mengindikasikan bahwa kerentanan korupsi tidak terbatas pada satu wilayah geografis saja, melainkan menjadi tantangan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia pasca-pemilu serentak.
KPK terus memperkuat fungsi monitoring untuk memastikan bahwa fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan sempit para pemegang kekuasaan di daerah.