Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 20 April 2026 | 18:26 WIB
Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
  • Jaksa menuntut bos PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan ganda yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
  • Jaksa mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp677 miliar atau menjalani tambahan hukuman kurungan selama 8 tahun.

Suara.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Jaksa menilai kedua bersaudara ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Modus Laporan Keuangan Ganda

Dalam pertimbangannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah.

Modus yang digunakan adalah dengan melampirkan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa menegaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam skandal korupsi ini. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.

Kondisi perusahaan yang sudah dinyatakan pailit membuat pemulihan kerugian negara menjadi mustahil dilakukan melalui aset perusahaan.

"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Jeratan Pencucian Uang

Selain kerugian finansial negara, JPU menyebut perbuatan kedua bos tekstil ini berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.

Dalam dakwaan TPPU, para terdakwa terbukti melakukan upaya penyamaran uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening operasional PT Sritex agar seolah-olah terlihat sebagai pendapatan perusahaan yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 07:18 WIB

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Foto | Senin, 12 Januari 2026 | 19:31 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:49 WIB

Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar

Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:24 WIB

Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!

Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!

Bisnis | Senin, 22 September 2025 | 15:19 WIB

Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili

Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili

News | Selasa, 16 September 2025 | 23:37 WIB

Terkini

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 18:24 WIB

Irvian Bobby Ungkap Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta: Motor yang Cocok Buat Saya Apa?

Irvian Bobby Ungkap Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta: Motor yang Cocok Buat Saya Apa?

News | Senin, 20 April 2026 | 18:19 WIB

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

News | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

News | Senin, 20 April 2026 | 17:55 WIB

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

News | Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:41 WIB

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

News | Senin, 20 April 2026 | 17:38 WIB

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:24 WIB