- KPK mencatat 446 dari 1.782 perkara atau 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
- Praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui modus suap, gratifikasi, serta pengaturan proyek tertentu.
- Pejabat negara dan pihak swasta dapat menjadi inisiator korupsi sehingga diperlukan pengawasan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang mayoritas terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan PBJ.
“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK “KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dia menilai angka itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.
Budi mengatakan pengadaan barang dan jasa bisa dikorupsi dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan. Adapun modus yang kerap digunakan mulai dari suap, gratifikasi, sampai ijon yang dilakukan pejabat demi meraup keuntungan sendiri.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan komitmen fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujar Budi.
Menurut dia, penyebab korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai dari pihak swasta. Sebab, pejabat kerap lebih dulu meminta uang dan menjanjikan pihak swasta mendapatkan proyek.
“Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertent,” ungkap Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum, tetapi juga peran masyarakat untuk mengawasi proses pengadaan.