- Dr. Imron Rosyadi menekankan pentingnya pengawasan aliran dana asing demi stabilitas ekonomi dalam seminar di Surabaya, Rabu 22/4/2026.
- Sistem hukum Indonesia mewajibkan lembaga keuangan melakukan verifikasi transaksi mencurigakan untuk dilaporkan kepada PPATK guna dianalisis aparat hukum.
- Negara berwenang melakukan tindakan preventif dan represif terhadap penyalahgunaan dana asing meski menghadapi tantangan kompleksitas lintas yurisdiksi internasional.
Perbedaan yurisdiksi antarnegara, pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital, potensi benturan dengan perlindungan privasi, serta ketergantungan pada kualitas kepatuhan internal lembaga jasa keuangan menjadi sejumlah hambatan yang tidak bisa diabaikan.
“Karena itu, koordinasi antarlembaga dan ketepatan pembuktian menjadi sangat menentukan dalam setiap penanganan perkara”, tuturnya.
Menurut Imron, inti persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan aparat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu dijalankan secara cermat, proporsional, dan akuntabel.
Negara, kata dia, harus tegas menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi ketegasan tersebut juga harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Pengawasan dana asing penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga harus dilakukan secara sah, terukur, dan berbasis indikasi hukum yang kuat,” pungkasnya.