- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
- Tersangka HS, BJW, dan HZM berkolaborasi memalsukan dokumen ekspor batu bara meskipun izin tambang PT AKT telah berakhir.
- Akibat tindakan suap dan pemalsuan dokumen tersebut, aktivitas penambangan ilegal dapat lolos verifikasi dan terus beroperasi secara melawan hukum.
“HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ucapnya.
Hasilnya, hasil tambang milik PT AKT bisa lolos verifikasi meski perusahaan tersebut telah diterminasi, usai mencatut asal-usul barang dengan nama perusahaan lain.
“Dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka kemudian dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.