- KPK memanggil Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi kasus suap importasi di Gedung Merah Putih.
- Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai.
- Kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka dari pihak Ditjen Bea Cukai serta pengusaha terkait praktik importasi barang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan rokok, yaitu Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, pada hari ini.
Kamal dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
PT Gading Gadja Mada diketahui merupakan perusahaan manufaktur rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah, yang memproduksi rokok kretek.
Selain Kamal, KPK juga telah memanggil sejumlah pengusaha rokok seperti Khairul Umam alias Haji Her, Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Kamal untuk memenuhi panggilan ini. Ia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Kamal.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.