- LKPP mencatat rata-rata anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai nilai fantastis sebesar Rp1.200 triliun setiap tahunnya.
- Sistem pengadaan kini telah bertransformasi ke arah digital untuk menjamin transparansi data bagi publik tanpa harus login.
- Kendala aksesibilitas data masih terjadi akibat rendahnya literasi masyarakat terhadap istilah teknis dan perlunya peningkatan integritas SDM.
Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan bahwa rata-rata anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai angka fantastis, yakni Rp1.200 triliun per tahun.
Meski proses digitalisasi terus digenjot, LKPP mengakui masih adanya kendala dalam hal aksesibilitas data bagi masyarakat awam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP, Hermawan, menjelaskan bahwa nilai pengadaan yang tercatat saat ini memang berada di angka Rp800 triliun, namun jumlah tersebut dipastikan akan terus bertumbuh seiring berjalannya tahun anggaran.
"Sebenarnya rata-rata 1.200 triliun per tahun, rata-rata. Memang per hari ini masih 800 triliun tapi biasanya akan tumbuh, akan muncul lagi. Sampai nol desimal kedua itu bisa dikalikan," ujar Hermawan dalam sebuah diskusi publik bersama ICW (Indonesia Corruption Watch) di Resonansi Space, Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2026).
Transformasi Digital dan Keterbukaan Data
Hermawan mengenang bagaimana proses pengadaan di Indonesia bertransformasi dari sistem manual yang rentan, menuju sistem elektronik sejak berdirinya LKPP.
Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi kini menjadi ujung tombak dalam setiap proses belanja negara.
"Dulu orang pegang mouse saja gemeteran lah kira-kira begitu. Bertransformasi begitu LKPP dibentuk, kemudian kita membangun satu sistem. Makin banyak orang paham tentang pengadaan makin bagus," ujarnya.
Menurutnya, data pengadaan saat ini sudah sangat terbuka dan bisa diakses oleh siapa pun tanpa harus melakukan pengisian data diri atau login.
Hal ini dilakukan agar publik, termasuk media dan peneliti, bisa ikut serta mengawasi penggunaan uang pajak.
"Setransparan itu dan catatannya kira-kira data itu bisa kita ambil, kita peroleh tanpa harus login. Harapannya taxpayer kita juga bisa ngecek gitu ya. Jadi publik bisa ramai-ramai ngecek data," tambah Hermawan.
Kendala Sistem dan Literasi Publik
Meski data sudah tersedia, Hermawan mengakui bahwa sistem yang dibangun pemerintah saat ini belum cukup mudah untuk dipahami oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang teknis pengadaan.
"Memang sampai hari ini harus kita akui mungkin sistem yang kami bangun itu belum terlalu user friendly sehingga publik memang harus ditambahkan fitur-fitur lain yang lebih user friendly," akunya.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan literasi (literacy gap) di tengah masyarakat terkait istilah-istilah teknis dalam pengadaan, seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).