- Komnas HAM menilai draf revisi UU HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga serta sistem pengawasan terhadap kasus pelanggaran hak asasi.
- Anis Hidayah menegaskan Komnas HAM tidak pernah dilibatkan oleh Kementerian HAM dalam proses penyusunan draf revisi undang-undang tersebut.
- Pelemahan fungsi kelembagaan melalui revisi ini dianggap bertentangan dengan standar internasional dan dapat merusak kredibilitas Indonesia di dunia.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disusun pemerintah berpotensi melemahkan independensi lembaga HAM negara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut draft RUU HAM menjadi puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga tersebut.
Padahal, Komnas HAM selama ini menjadi institusi utama yang menerima dan menangani ribuan aduan dugaan pelanggaran HAM setiap tahun.
“Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM,” kata Anis dalam pernyataannya, Selasa (26/5/2026).
Catatan Komnas HAM, setiap tahun lembaga itu menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.
Kasus-kasus tersebut disebut mencerminkan suara korban dan para pencari keadilan yang selama ini menggantungkan harapan pada lembaga independen tersebut.
Tak hanya menyoroti substansi revisi, Komnas HAM juga mempersoalkan proses penyusunan draft RUU HAM oleh Kementerian HAM.
Mereka membantah klaim pemerintah yang menyebut Komnas HAM telah dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut.
“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan,” ucap Anis.
Menurutnya, pengabaian terhadap lembaga independen itu bertentangan dengan Paris Principles atau standar internasional tata kelola lembaga HAM nasional.
Standar tersebut menekankan pentingnya mandat luas dan independensi kelembagaan tanpa intervensi politik.
Komnas HAM bahkan mengingatkan revisi UU HAM berpotensi menggerus kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Terlebih saat ini Indonesia tengah memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Salah satunya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting pencegahan pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai sejumlah ketentuan baru berpotensi menempatkan lembaga tersebut di bawah subordinasi kementerian.
Salah satunya terkait kewajiban melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian saat menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan atau amicus curiae.
Komnas HAM menilai kondisi tersebut dapat mengganggu independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM.
“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” pungkas Anis.