- Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2026 memutuskan parpol wajib memenuhi 30 persen kuota caleg perempuan atau didiskualifikasi di dapil tertentu.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menyatakan dukungan terhadap sanksi tegas putusan MK tersebut pada 26 Mei 2026.
- DPR RI berkomitmen mengintegrasikan aturan diskualifikasi parpol akibat tidak terpenuhinya kuota perempuan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyatakan dukungan terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yang mempertegas sanksi bagi partai politik bila tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon legislatif.
Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan parpol dapat digugurkan atau tidak dikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu, bila terbukti gagal memenuhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan.
Menurut Dasco, langkah hukum ini dinilai sebagai terobosan besar untuk memastikan keterwakilan gender bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban mengikat secara konstitusional.
"Ini adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Dalam beberapa kali pemilu kan memang ada syarat 30 persen caleg perempuan. KPU lalu mengoreksi apa syarat itu terpenuhi atau tidak. Nah sekarang, aturan ini mendapat kepastian hukum yang lebih kuat dari periode-periode sebelum, ada sanksi tegas," kata Dasco, Selasa (26/5/2026).
Potensi pemimpin perempuan
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, melihat potensi besar dari kaum perempuan untuk mengisi kursi legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kini, kata dia, sudah banyak kader perempuan yang berkompetensi mumpuni guna bersaing secara sehat di panggung pllitik.
"Sudah banyak kader perempuan yang berkapasitas bagus. Jadi, keputusan MK yang memihak perempuan itu akan memberikan jaminan hukum," kata dia.
Integrasi ke Dalam Revisi UU Pemilu
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding), DPR RI berkomitmen untuk segera menyelaraskan regulasi teknis ke dalam payung hukum yang ada.
Dasco menegaskan, aturan mengenai diskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan, akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kita dukung syarat 30 persen keterwakilan perempuan itu. Nanti diatur secara jelas terkait sanksinya, gugurnya (parpol) itu bagaimana. Kita akan bahas agar tak ada celah-celah saat pelaksanaannya," kata dia.
DPR, kata Dasco, ingin memastikan mekanisme "gugur di dapil" ini memiliki petunjuk teknis yang jelas, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau celah manipulasi di kemudian hari.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Nanti, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu."
Latar Belakang Putusan MK: Gugatan dari Aktivis Perempuan