Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan seluruh penginapan memiliki NIB dan KBLI mulai 1 Agustus 2026 guna menertibkan ribuan akomodasi ilegal.
  • Kementerian Pariwisata akan meluncurkan sistem verifikasi API pada Juni 2027 untuk memastikan legalitas akomodasi di platform digital.
  • Langkah tegas ini bertujuan mencegah penipuan serta meningkatkan keamanan bagi konsumen yang memesan penginapan melalui layanan online.

Suara.com - Pemerintah mulai bergerak menertibkan ribuan akomodasi ilegal yang selama ini bebas dipasarkan di platform online travel agent (OTA).

Mulai 1 Agustus 2026, seluruh homestay, vila hingga penginapan alternatif diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kebijakan itu diumumkan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana di tengah temuan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang masih beroperasi tanpa izin resmi di berbagai platform digital.

Tak hanya menyasar platform OTA, Kementerian Pariwisata juga mulai menyoroti maraknya promosi penginapan ilegal lewat media sosial yang dinilai rawan penipuan.

Ini akan menjadi isu ke depannya karena itu tidak menjamin keselamatan dan sekarang juga sedang marak adanya penipuan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, penertiban yang dilakukan pemerintah berpotensi membuat pelaku usaha ilegal berpindah jalur pemasaran dari OTA ke media sosial.

“Mereka pasti mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di sejumlah media sosial,” ujarnya.

Widiyanti bahkan mencontohkan adanya kasus penipuan layanan akomodasi di DI Yogyakarta yang sempat ditertibkan oleh Dinas Pariwisata setempat.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memesan penginapan secara online.

baca juga

Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang nantinya terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, status legalitas penginapan akan langsung terverifikasi di platform OTA.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat,” kata Widiyanti.

Ia menargetkan sistem API itu bisa mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, platform OTA diwajibkan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan sudah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai.

Artinya, penginapan tanpa izin berpotensi tidak lagi bisa tampil di aplikasi pemesanan online.

Kemenpar juga mulai menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha. Salah satunya lewat empat video panduan perizinan usaha yang diminta untuk disebarluaskan oleh platform OTA kepada pemilik penginapan.

Sebelumnya sejak Maret 2025, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi di lima provinsi serta coaching clinic kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi.

Data Kemenpar per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB naik 46,5 persen dibanding Maret 2025. Dari seluruh kategori, usaha vila menjadi yang paling tinggi pertumbuhannya dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

Langkah penertiban ini dilakukan pemerintah di tengah menjamurnya bisnis penginapan alternatif yang tumbuh pesat lewat platform digital, namun sebagian di antaranya belum memiliki legalitas usaha resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?

Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:35 WIB

Heboh Video Menpar Widiyanti Diduga Pakai Sepatu Masuk Masjid

Heboh Video Menpar Widiyanti Diduga Pakai Sepatu Masuk Masjid

Video | Senin, 04 Mei 2026 | 18:00 WIB

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:04 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB

Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×