- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Rabu.
- Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi penunjukan yayasan mitra dan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah dari anggaran APBN.
- Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian besar sehingga ketiga tersangka kini resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain manipulasi mitra yayasan, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Intervensi ini berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memicu terjadinya penggelembungan harga atau mark up.
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief menjelaskan.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat empat poin utama pengadaan yang terindikasi korupsi dan mark up harga.
Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun.
Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga terindikasi mark up.
Kemudian keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Atas tindakan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian besar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.