- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Irma Suryani Chaniago menyoroti keterbatasan wewenang DPR yang hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan sanksi hukum.
- Fungsi anggaran DPR dinilai kurang efektif karena lembaga tetap bisa beroperasi menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memberikan respons terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Irma mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat mitra kerja komisinya tersebut. Namun, ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran mahal bagi DPR RI.
"Sebagai mitra kerja tentu prihatin! Ini pelajaran mahal ketika legislatif (DPR) cuma punya alat 'rekomendasi' pada pemerintah atas hasil kontrol yang dilakukan," ujar Irma saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu menyoroti keterbatasan wewenang DPR yang selama ini hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kementerian atau lembaga sebagai mitra kerja. Misalnya, DPR tidak dapat memberikan sanksi apabila kementerian atau lembaga tidak menjalankan rekomendasi yang telah disepakati.
"Yang namanya rekomendasi itu bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. DPR tidak punya kekuatan atau alat untuk memberikan sanksi pada mitra kerjanya," tegas Irma.
Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa fungsi anggaran (budgeting) yang dimiliki DPR pun kerap tidak cukup efektif untuk menekan mitra kerja yang bermasalah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun DPR tidak menyetujui pengajuan anggaran, lembaga terkait tetap dapat menjalankan operasionalnya menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).