- Diskusi publik di Jakarta pada 8 Juli 2026 menyoroti ancaman state capture melalui normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
- Peneliti mencatat ekspansi personel militer aktif ke berbagai jabatan sipil dan komisaris BUMN berisiko melemahkan supremasi sipil.
- Pakar merekomendasikan audit bisnis militer serta revisi undang-undang untuk mempertegas posisi militer sebagai pelaksana teknis yang profesional.
Lebih jauh, kata Ibnu, pengawasan parlemen yang lemah. Pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih bersifat prosedural-formal, bukan fungsional.
Ia memperingatkan, militer dengan basis ekonomi independen akan selalu memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional.
Adapun sejumlah rekomendasi yang didesak para narasumber, sebagai berikut:
Pertama, audit menyeluruh. Menuntaskan audit dan pengalihan bisnis TNI secara transparan kepada negara gunu menutup celah ekonomi non-anggaran.
Kedua, pembatasan jabatan. Menerapkan prinsip pengecualian yang sangat ketat (exceptio est strictissimae interpretationis) terhadap penempatan TNI aktif di jabatan sipil.
Ketiga, kodifikasi supremasi sipil. Merevisi UU pertahanan untuk menegaskan bahwa kebijakan strategis harus ditentukan oleh otoritas politik terpilih, sementara militer adalah pelaksana teknis profesional.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Firdaus Syam Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, M. Reza Zaki Assoc Professor Hukum Bisnis dan Analis Militer Universitas Binus, Jaleswari Pramodhawardani Kepala Laboratorium Indonesia 2045, Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ibnu Sina Chandranegara Guru Besas Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.
Sementara itu, peserta dalam diskusi tersebut berasal dari kalangan mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, perwakilan masyarakat sipil, dan masyakat umum.