Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
Ilustrasi - Momen penghayat kepercayaan Sapta Darma melaksanakan kegiatan di Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta pada Juni 2026. [istimewa]
baca 10 detik
  • Menteri Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Nomor 135/2026.
  • Penetapan ini menjadi langkah simbolik penting dalam mengakui eksistensi penghayat kepercayaan sebagaimana amanat konstitusi dan sejarah BPUPKI.
  • Pemerintah didorong untuk memastikan pengakuan tersebut diwujudkan melalui kebijakan nyata demi menjamin kesetaraan layanan publik bagi penghayat.

Suara.com - Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam mengakui keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia. Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan kebijakan yang menjamin kesetaraan hak dalam pelayanan publik.

Kepala Program Studi Inter Religious Studies (IRS) UGM, Agus Wahyudi, menilai penetapan tersebut memiliki makna simbolik yang kuat karena menghidupkan kembali amanat konstitusi sekaligus jejak sejarah perjuangan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan sejak masa perumusan dasar negara.

Ia menyebut keputusan itu melengkapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang sebelumnya membuka ruang pencantuman identitas kepercayaan pada kolom agama di KTP.

"Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kepmenbud No. 135/2026) adalah langkah simbolik yang penting," kata Agus kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).

Menurut Agus, penetapan tersebut turut menegaskan kembali amanat Pasal 29 UUD 1945 serta menghidupkan kembali frasa "dan kepercayaannya" yang diperjuangkan Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945.

Ia menilai negara akhirnya memberikan pengakuan atas eksistensi penghayat kepercayaan yang selama puluhan tahun berada di luar struktur pengakuan resmi, setelah usulan penetapan hari peringatan itu bergulir sejak 2005.

Kendati demikian, Agus mengingatkan bahwa pengakuan simbolik tidak otomatis menghadirkan perubahan secara struktural. Ia menilai pemerintah masih harus membuktikan komitmennya melalui kebijakan turunan yang memastikan hak-hak penghayat kepercayaan benar-benar terpenuhi di seluruh daerah.

"Pertanyaan yang lebih substantif justru pada implementasi di lapangan. Apakah pelayanan pendidikan agama/kepercayaan di sekolah untuk anak penghayat sudah merata, apakah pencatatan perkawinan penghayat di seluruh kabupaten/kota berjalan tanpa hambatan birokratis, dan apakah diskriminasi sosial-administratif di daerah masih terjadi meski payung hukum sudah ada," paparnya.

Kegiatan penghayat kepercayaan Sapta Darma di Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta bulan Juni 2026. (Dok: istimewa).
Kegiatan penghayat kepercayaan Sapta Darma di Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta bulan Juni 2026. (Dok: istimewa).

Belum dipastikannya status 13 Juli sebagai hari libur nasional memang hanya persoalan teknis. Namun, kata Agus, hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan hari peringatan tersebut belum dibarengi dengan kebijakan turunan yang bersifat mengikat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan.

baca juga

"Jadi, ini lompatan simbolik yang layak diapresiasi, tapi ujian sesungguhnya ada pada konsistensi implementasi. Apakah pengakuan di atas kertas ini diterjemahkan menjadi kesetaraan layanan negara yang dirasakan penghayat kepercayaan di tingkat akar rumput," tandasnya.

Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa secara konstitusional jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebenarnya telah memiliki landasan yang kuat.

Persoalan yang masih muncul, menurutnya, lebih banyak berada pada tataran politik dan implementasi sehingga hak konstitusional warga negara belum sepenuhnya dirasakan secara setara.

"Dari konstitusi kita sudah firm, di level politik memang masih problematik, bahwa kebebasan beragama dan kebebasan nurani termasuk untuk berganti atau berpindah keyakinan atau agama dilindungi oleh konstitusi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Keluarga Pejabat Mau Berkarier: Antara Hak Individu atau Praktik Nepotisme?

Keluarga Pejabat Mau Berkarier: Antara Hak Individu atau Praktik Nepotisme?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:00 WIB

Ada Peringatan Baru, Apakah 13 Juli Akan Jadi Hari Libur Nasional?

Ada Peringatan Baru, Apakah 13 Juli Akan Jadi Hari Libur Nasional?

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:25 WIB

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kenapa Cuma di Indonesia Artis Pindah Agama Dijadikan Komoditas Berita?

Kenapa Cuma di Indonesia Artis Pindah Agama Dijadikan Komoditas Berita?

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 16:05 WIB

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 09:43 WIB

Ribuan Bacang Halal Dibagikan, Perayaan Peh Cun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Ribuan Bacang Halal Dibagikan, Perayaan Peh Cun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 05:05 WIB

Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah

Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:09 WIB

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:47 WIB

Terkini

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:16 WIB

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:53 WIB

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:31 WIB

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:18 WIB

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:09 WIB

×