Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengkritik DPR pada Jumat (28/8/2026) karena menyusun RUU Perampasan Aset tanpa transparansi publik.
  • Zaenur menilai RUU tersebut harus memuat konsep hukum jelas, pengawasan pengadilan, serta lembaga pengelola aset independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Pemerintah diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset akhir tahun demi mengejar target tanpa memperhatikan kualitas substansi hukumnya.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, memberikan sederet catatan kritis terhadap janji pimpinan DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun nanti.

Ia mengingatkan DPR agar tidak sekadar mengejar target penyelesaian dan mengabaikan sejumlah poin krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Zaenur, kualitas substansi dan proses pembahasan harus menjadi perhatian utama. Sebab, aturan tersebut akan memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Transparansi Tak Boleh Diabaikan

Catatan pertama yang disorot Zaenur adalah transparansi DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. Pasalnya, hingga kini, kata dia, publik belum dapat mengakses draf terbaru beserta perubahan-perubahan yang dilakukan selama proses penyusunan.

"Jadi soal RUU Perampasan Aset itu, yang pertama sangat dibutuhkan transparansi draf dari DPR. Sampai sekarang DPR belum menyampaikan drafnya kepada publik," kata Zaenur saat ditemui awak media di Bundaran UGM, Jumat (28/8/2026).

Keterbukaan draf menjadi penting agar masyarakat sipil dapat mengetahui arah pengaturan yang tengah disusun. Terlebih, RUU tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap mekanisme perampasan aset dan perlindungan hak warga negara.

Bagaimana publik dapat memberikan masukan secara bermakna apabila draf yang sedang dibahas DPR tidak tersedia secara terbuka?

Pertanyakan Konsep Perampasan Aset

Selain transparansi, Zaenur menyoroti konsep hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan terdapat dua konsep utama terkait perampasan aset hasil kejahatan atau aset yang berkaitan dengan kejahatan, yakni non-conviction based asset forfeiture atau in rem, serta illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar.

baca juga

Konsep in rem berfokus pada aset dan tidak menjadikan pelaku sebagai objek pemidanaan. Berdasarkan kerangka Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), mekanisme tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut secara pidana.

Ia mencontohkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai salah satu situasi yang dapat menggunakan mekanisme tersebut ketika keberadaan pelaku sudah tidak diketahui.

"Kalau hanya non-conviction based asset forfeiture atau in rem, maka hanya bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sangat spesifik," ucapnya.

Namun, mekanisme itu berbeda dengan perkara yang pelakunya masih hidup dan berada di Indonesia serta dapat diproses melalui jalur pidana.

"Misal, Rafael Alun. Loh, Rafael Alun orangnya ada, hidup di Indonesia, bisa diproses secara pidana, itu enggak bisa dengan non-conviction based asset forfeiture," ujarnya.

Maka dari itu, konsep kedua berupa illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar menjadi penting untuk dibahas. Berbeda dengan in rem yang berfokus pada aset, in personam melalui konsep illicit enrichment menjerat orang atau pelakunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah

Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer

Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×