- Mantan Staf PBNU Syaiful Bahri mengaku menerima titipan uang sebesar USD406 ribu dari Asrul Aziz Taba untuk Gus Alex pada Selasa, 1 September 2026.
- Syaiful Bahri menyatakan bahwa sebagian dari dana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain atas perintah dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Jaksa KPK membeberkan kerugian negara senilai Rp622 miliar serta rincian aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi dalam perkara korupsi tersebut.
"Baik, ini yang 400 ribu US dolar Pak ya, izin kami fokus kami bacakan Pak ya, '400 ribu US dolar diberikan ke Erik di PBNU', ini PBNU kantor PBNU maksudnya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Syaiful.
"Uang 300 ribu US dolar bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex' Jadi 400 ribu itu 300 plus 100?" lanjut jaksa.
"Iya," sahut Syaiful.
"100 ribunya dari Gus Alex?" cecar jaksa.
"Iya," timpal Syaiful.
Dalam BAP tersebut, diterangkan bahwa Erik merupakan Pansus Haji DPR. Namun, Syaiful mengaku tak tahu kaitan pemberian uang USD dengan Pansus Haji DPR.
"Baik. 'Selang sehari kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'gimana yang kemarin om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR," ucap jaksa membacakan BAP Syaiful.
"Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, 'sebenarnya orangnya siapa Mas?' Beliau cuma jawab singkat 'Pansus' katanya gitu," jawab Syaiful.
"Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dolar?" tanya jaksa.
"Tidak tahu Pak, saya tidak tahu," sahut Syaiful.
"Bahasa ini bapak terima langsung dari Pak Gus Alex?" tanya jaksa.
"Iya," tandas Syaiful.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.