- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan isu aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada empat petinggi jaksa masih berupa asumsi pada Senin (7/9/2026).
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima dana tersebut karena BAP Tan Kian menunjukkan uang diserahkan kepada Fery Hongkiriwang pada Kamis (3/9/2026).
- Febrie Adriansyah telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung.
“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” jelas Febri.
Febri kemudian menegaskan, dalam BAP-nya, Tan Kian menyebut kemungkinan uang tersebut ditujukan bagi empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, dalam kesempatan itu, Febri tidak membuka identitas keempat nama tersebut.
“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’ Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Di dalam BAP, lanjut Febri, Tan Kian juga tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut sesungguhnya ditujukan maupun apakah dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.
Dalam hal ini, Febri sangat menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan tidak dikutip secara utuh sehingga seolah-olah aliran dana ke FA sudah menjadi fakta yang solid.
Padahal, lanjut Febri, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.
Sejak awal, kata Febri, kliennya telah menegaskan tidak pernah menerima uang yang dimaksud.
Pihaknya berharap persoalan ini dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan agar publik mengetahui secara pasti asal-usul dan tujuan dana tersebut.
“Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” tandas Febri.
Aliran dana Rp40 miliar sempat mencuat dari sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan keterangan saksi Tan Kian dalam putusan, yang didapat oleh Polri mengenai kasus Jiwasraya dan/atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Polri.
Empat kasus korupsi tersebut yakni terkait batu bara pemicu blackout, korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.
Kemudian, Kejagung menerbitkan sprindik tentang dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Dari empat sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT Asabri. Sementara itu, dua sprindik, yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, masih menempatkan Febrie sebagai saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Sedangkan Nurman Herin dijerat sebagai tersangka atas kasus TPPU yang menyangkut Febrie.