Pemerintah Pastikan Pajak Sedan Turun di Tahun Ini

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 17:08 WIB
Pemerintah Pastikan Pajak Sedan Turun di Tahun Ini
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, melihat-lihat mobil yang dipamerkan di arena GIIAS 2017, Jumat (11/8). [Suara.com/Insan Akbar Krisnamusi]

Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa pajak sedan bakal diturunkan demi memacu penjualan sedan di Indonesia hingga mendorong lokalisasi produksi plus ekspornya dari Indonesia. Penurunan tersebut harus terjadi tahun ini, meski waktunya belum bisa dirincikan.

Struktur pajak kendaraan di Indonesia memang kerap disebut unik oleh pelaku-pelaku industri. Pasalnya, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk sedan lebih mahal dibandingkan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV).

Hal itu membuat harga jual sedan menjadi mahal dan tak menarik bagi konsumen. Pabrikan pun ogah memproduksinya di Indonesia.

Pelaku-pelaku industri otomotif, melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), telah secara resmi mengajukan penurunan pajak sedan kepada pemerintah setidaknya sejak setahun belakangan. Para pabrikan menginginkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sedan disamakan dengan SUV maupun MPV.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa mereka sedang memperbaiki struktur PPnBM kendaraan yang saat ini masih dipisahkan antara kendaraan 'dua boks' untuk sedan dengan 'tiga boks' bagi model lainnya.

"Sekarang tidak dibedakan. Dalam regulasi ini kami akan melakukan harmonisasi struktur pajak karena potensi ekspor sedan bisa meningkat," ujarnya dalam Gaikindo International Automotive Conference 2017, Jumat (11/8/2017) di Serpong, Tangerang.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan penyamaan struktur pajak kepada Kementerian Keuangan sesegera mungkin. Bersamaan dengan itu, akan diserahkan pula pengajuan insentif pajak di regulasi low carbon emission vehicle (LCEV).

"Untuk (pajak) kelompok jenis kendaraan bisa kita percepat, seperti untuk sedan, MPV, SUV. Itu, kan, aturannya di PPnBM. Tapi kalau yang LCEV kami perlu hitung dulu, jangan sampai penerimaan negara terganggu," papar Putu.

"Sekarang kalau mau beli sedan itu terlalu mahal. Makanya struktur pajak harus kita ubah. Harus tahun ini," tegas dia lagi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, di sisi lain, berharap bahwa ekspor mobil nantinya menjadi lebih mudah setelah pemerintah membangun infrastruktur untuk mereduksi biaya logistiknya. Di antaranya ialah dengan membangun Pelabuhan Patimban yang memiliki terminal khusus pengiriman mobil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI