Demi Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Ini Imbauan Tentang Pilihan BBM

Minggu, 07 Februari 2021 | 21:59 WIB
Demi Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Ini Imbauan Tentang Pilihan BBM
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sebagai upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda mengajak warga Ibu Kota menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas atau oktan tinggi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Saya sependapat dengan imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) DKI Jakarta agar masyarakat memakai BBM oktan tinggi. Ini agar kualitas udara juga semakin baik," paparnya di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Oleh karena itu, Oman Rohman Rakinda juga mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi, untuk melakukan uji emisi.

"Jadi sudah benar uji emisi itu. Makanya agar lulus uji emisi, masyarakat juga sebaiknya harus beralih ke BBM dengan oktan yang lebih tinggi," tandasnya.

Petugas mencatat hasil uji emisi kendaraan bermotor kepada pengemudi ojek online di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (19/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas mencatat hasil uji emisi kendaraan bermotor kepada pengemudi ojek online di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sebagai ilustrai [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Oman Rohman Rakinda menambahkan, udara bersih sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga Jakarta. Semakin bersih udara, tentu kualitas kesehatan akan semakin terjaga.

Begitu pula sebaliknya, jika kualitas udara buruk, tentu berdampak kurang baik terhadap kesehatan warga.

Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang mampu bisa memilih untuk menggunakan di BBM beroktan tinggi. Jika ada pengecualian, lanjutnya, BBM lain dengan oktan lebih rendah masih bisa digunakan warga yang memang kesulitan ekonomi.

"Hanya ke depan sebaiknya semua menggunakan BBM yang bersih, agar kita bersama-sama menghirup udara berkualitas," lanjut Oman Rohman Rakinda.

Kekinian, Pemprov DKI mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor. Uji emisi dilakukan, sebagai langkah pengendalian polusi udara di Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Razia Knalpot Berakhir Kocak, Yamaha Nmax Digeber Malah Terbang

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Sesuai Pergub ini, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI